Terungkap: Kakak Beradik di Batam Jadi Pemilik Bisnis Hitam Judi Online

Terungkap: Kakak Beradik di Batam Jadi Pemilik Bisnis Hitam Judi Online

Polisi memperlihatkan barang bukti judi online yang ditangkap di Batam (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

Batam, Batamnews – Penggerebekan jaringan judi online di Apartemen Aston Pelita, Batam, mengungkap fakta mengejutkan. Candra Wijaya (24), yang ditangkap sebagai pengendali utama situs judi online, ternyata adalah adik kandung Anton Lucian, seorang tersangka yang sebelumnya ditangkap Polresta Barelang dalam kasus serupa.

Kakak Adik dalam Jaringan Bisnis Hitam

Candra, pemilik tiga situs judi online Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin, bekerja sama dengan Anton yang berperan sebagai marketing untuk jaringan tersebut. Anton ditangkap lebih dahulu pada Selasa (12/11/2024) di kawasan Komplek Asean Pelita, Lubuk Baja. Ia mengaku mendapat komisi 5% dari total kekalahan pemain yang bergabung melalui promosi yang ia lakukan.

Menurut Kombes Pol Dony Alexander, Dirreskrimum Polda Kepri, penggerebekan di Apartemen Aston Pelita pada Jumat (22/11/2024) adalah kelanjutan dari pengungkapan sebelumnya. 

"Candra adalah adik dari Anton yang sebelumnya ditangkap oleh Polresta Barelang. Mereka bekerja sama dalam mengelola bisnis judi online ini," ujarnya.

Omzet Miliaran Rupiah Per Bulan

Jaringan judi online yang dikelola Candra di Batam memiliki perputaran uang yang fantastis. Dalam sehari, omsetnya mencapai Rp 350 juta, dengan estimasi bulanan hingga miliaran rupiah. Selama tujuh bulan beroperasi, situs-situs tersebut berhasil menarik ribuan pemain, dengan deposit minimal Rp 50 ribu per orang.

"Dalam sehari, sekitar 5.800 orang bermain di aplikasi mereka. Rata-rata deposit yang dilakukan pemain cukup rendah, tetapi jumlah pemain yang besar menghasilkan keuntungan luar biasa," ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Modus Operasional dan Eksploitasi Pekerja

Para pekerja di jaringan ini, yang berusia muda (rata-rata 18–20 tahun), direkrut dari luar Batam, termasuk dari Jambi, Jakarta, dan Bandung. Mereka tidak diizinkan keluar dari apartemen, dengan dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah ditahan oleh Candra. Segala kebutuhan mereka, termasuk makanan, disuplai langsung oleh pengendali jaringan.

"Para pekerja digaji Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Namun, mereka tidak bisa meninggalkan pekerjaan atau lokasi karena dokumen mereka ditahan," jelas Kapolda.

Barang Bukti dan Langkah Lanjutan

Polisi menyita puluhan barang bukti, termasuk rekening bank, kartu ATM, komputer, uang tunai, dan ponsel, serta sebuah mobil Toyota Raize milik Candra. Sebanyak 11 tersangka, termasuk seorang perempuan, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda menegaskan, "Kami akan terus mendalami jaringan ini, termasuk koneksi dengan Anton dan sumber link situs judi dari Kamboja. Aktivitas ini sangat merugikan masyarakat, terutama karena dampak ekonomi dan sosial yang signifikan."

Bahaya Bisnis Gelap

Penghasilan luar biasa dari bisnis judi online ini menimbulkan kekhawatiran atas pengaruh negatifnya terhadap masyarakat. Kapolda mengingatkan bahwa praktik ini tidak hanya ilegal tetapi juga memiliki dampak yang signifikan pada kemiskinan rakyat kecil. 

"Kami akan menindak tegas semua pihak yang terlibat hingga ke pengadilan,"tutupnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :