Sering Cabuli Bocah 14 Tahun, Seorang Duda di Natuna Dituntut 15 Tahun

Sering Cabuli Bocah 14 Tahun, Seorang Duda di Natuna Dituntut 15 Tahun

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Abah alias Suhardianto harus menanggung malu atas perbuatannya yang tak pantas ditiru. Duda setengah baya ini beberapa kali melakukan cabul pada anak berusia 14 tahun asal Sepempang, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Kini ia dituntut berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ranai. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung Selasa, (8/3/2016) sore. Abah dituntut 15 tahun.

JPU dari Kejari Ranai, Jenda Riahta, SH mengatakan jika fakta persidangan cukup lengkap terkait perbuatan Abah.

"Dia ini udah cerai dengan istrinya. Aksi cabulnya kepada bocah itu dengan mengimingi handphone dan meminta korban melakukan oral," ujar Jenda.

Dari fakta persidangan, Abah juga sempat beberapa kali melakukan aksi cabul memasukkan jempolnya ke kemaluan anak tersebut.

Abah membujuk korban dengan memeberikan handphone. Bahkan di dalam handphone juga banyak video porno.

"Kalau keterangan saksi lain teman-teman korban, terdakwa ini juga sering meraba-raba korbannya itu," terang Jenda.

Keterangan Abah yang berbelit-belit selama penyidikan membuat jaksa kesulitan.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung tertutup dengan majelis hakim Agus Aryanto, Kusman dan Marselinus Ambarita.

 

[Fox]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews