Para Nelayan Asing Ini Dibayar 1.500 Ringgit untuk Curi Ikan di Perairan Kepri

Para Nelayan Asing Ini Dibayar 1.500 Ringgit untuk Curi Ikan di Perairan Kepri

Belasan nelayang asing yang ditangkap petugas PSDKP. (foto: jim)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam kembali mengamankan tiga kapal ikan asing ilegal berasal dari Malaysia pada pukul 06.00 pagi Kamis (3 /3/2016) lalu. Tiga kapal asing itu ditangkap dalam operasi rutin.

Dalam operasi tersebut, PSDKP mengamankan 3 unit kapal beserta 14 awak kapal yang terdiri dari 9 orang WN Myanmar, dua orang WN Malaysia dan tiga WN Indonesia.

"Operasi kemarin kita amankan tiga kapal unit kapal asing dari Malaysia dengan berjumlah 14 awak kapal,"ujar Kepala Satuan Kerja PSDKP Batam Ahmadon kepada wartawan dalam gelar ekpose pada Senin (7/3/2016) pagi.

Ahmadon menuturkan, ketiga WN Indonesia berasal dari Tanjung Balai Asahan sebagai anak buah kapal.

Disamping itu, sambung Ahmadon, dua orang WN Malaysia bertindak sebagai nakhoda dan 1 orang WN Myanmar nakhoda.

Ahmadon menambahkan, dari hasil penyelidikan PSDKP ditemukan adanya indikasi di dalam kegiatan khusus yakni perdagangan orang dan ini masih di dalam penyelidikan.

Dalam pengakuan saat diperiksa, mereka dibayar sejumlah 1.500 ringgit Malaysia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.

"Kita tetap melakukan instruksi dari Ibu Menteri Susi untuk tetap menjaga dan mengawasi di laut dan sebentar lagi ada beberapa kapal dari PSDKP yang lepas dermaga untuk melakukan kegiatan patroli di laut,"ujar Ahmadon.

Ahmadon menjelaskan, dalam penangkapan kapal ikan tersebut seluruh anak buah kapal tidak memiliki paspor dan petugas kesulitan menerjemahkan bahasa mereka.

"Kami serahkan semua anak buah kapal ke Kantor Imgrasi,"pungkasnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews