Sempat Kabur ke Solo! Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Batam, Mantan Kekasih Jadi Korban

Sempat Kabur ke Solo! Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Batam, Mantan Kekasih Jadi Korban

Nurmukti, Pelaku Penganiayaan terhadap mantan pacarnya menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batam Kota, Jumat (22/11/2024). (Foto. Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Batam Kota dan Unit 1 Jatanras Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pria bernama Nurmukti, pelaku penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Yolanda Rindiani (22 tahun). 

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 14.30 WIB setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Peristiwa ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 10 November 2024. Dalam laporannya, korban Yolanda Rindiani mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku pada Minggu, 10 November 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Pinggir Raja H. Fasibilillah, Kelurahan Baloi Permai, Batam Kota.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Penganiayaan Brutal Mantan Pacar di Bandara Hang Nadim

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada malam kejadian, pelaku menjemput korban untuk bepergian ke kawasan Sei Panas. 

Namun, di tengah perjalanan, terjadi cekcok karena korban diketahui sedang berkomunikasi dengan orang lain melalui aplikasi pesan. Hal ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian menghentikan mobil dan memukul wajah korban.

"Setelah kejadian pertama, pelaku melanjutkan perjalanan menuju kawasan Ocarina. Namun, korban kembali mendapatkan perlakuan kasar berupa pukulan dari tangan pelaku," ujar Kompol Anak Agung.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Bobby Ramadhana Fauzi, dan Panit 1 Reskrim, Ipda Hapendri LPS, segera melakukan penyelidikan. 

Upaya pencarian pelaku dilakukan dengan mendatangi rumah keluarga, tempat kerja, serta teman-teman dekat pelaku. Namun, awalnya, pencarian tidak membuahkan hasil.

Pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Solo, Jawa Tengah. 

Tim kemudian berkoordinasi untuk melacak keberadaan pelaku. Akhirnya, pada Jumat, 22 November 2024, pelaku diketahui sedang dalam perjalanan dari Solo menuju Batam.

"Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama Unit Jatanras Polresta Barelang langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku saat tiba di Batam. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Baca juga: Pelaku Penyiksaan Mantan Pacar Ditangkap Polisi di Bandara Hang Nadim, Sempat Kabur ke Jakarta

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Batam Kota dan mengakui perbuatannya. Kapolsek Batam Kota menegaskan bahwa pelaku akan menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya. Proses hukum sedang berjalan, dan kami akan memastikan kasus ini ditangani dengan profesional," tutup Kapolsek.

Kompol Anak Agung juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan kekerasan. 

"Jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib. Kami siap memberikan perlindungan dan menangani setiap kasus dengan serius demi keamanan masyarakat," tegasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :