Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Masjid An Nur Villa

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Masjid An Nur Villa

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di parkiran Masjid An Nur Villa Pesona Asri.

Nurjali

Batam, Batamnews - Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di parkiran Masjid An Nur Villa Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota. 

Dua pelaku, RP (41) dan DA (39), berhasil diamankan saat melakukan aksi kejahatan tersebut pada Jumat, 15 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.  

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, menyampaikan kasus bermula ketika korban, Farid Ridwansyah, usai mengambil uang tunai dari Bank BCA Jodoh, memutuskan berhenti untuk makan siang di Masjid An Nur Villa Pesona Asri. 

Saat memarkir mobilnya, korban melihat dua orang berada di dalam mobilnya dan langsung berteriak meminta tolong. 

Seruan tersebut didengar oleh anggota Satreskrim Polresta Barelang yang tengah berpatroli di sekitar lokasi. Bersama warga, petugas berhasil mengejar dan menangkap kedua pelaku.  

Baca juga: Pengirim PMI Ilegal di Batam Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 15 Miliar

Dalam interogasi, RP dan DA mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sebelumnya. Modus operandi mereka adalah mengikuti nasabah bank yang baru menarik uang tunai dan menunggu kesempatan untuk memecahkan kaca mobil guna mengambil uang atau barang berharga yang ditinggalkan.  

"Kejadian serupa pernah terjadi di depan Rumah Makan Salero Basamo, Kecamatan Sekupang, pada 25 Oktober 2024, dengan kerugian uang tunai Rp15 juta, dan di depan PT Latitude Industries Batam City, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, pada 1 Oktober 2024, dengan kerugian dua laptop dan uang tunai 6.000 ringgit Malaysia," ungkap Kombes Pol H. Ompusunggu.  

Saat pengembangan kasus dilakukan pada pukul 16.00 WIB, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan, namun karena pelaku tetap berusaha kabur, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.  

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Honda Beat, Dua unit HP Android (Oppo A77s dan Vivo Y83) dan Uang tunai sebesar Rp30 juta.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Gelar Patroli KRYD, Sasar Balap Liar dan Gudang KPU

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.  

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat mengambil uang di bank. 

"Jangan meninggalkan uang tunai di dalam mobil. Jika mengambil uang dalam jumlah besar, manfaatkan pengawalan dari pihak kepolisian untuk menghindari kejahatan," pesannya.  

Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, turut mengingatkan masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pilkada 2024 yang tinggal beberapa hari lagi. "Jangan mudah percaya berita hoax agar situasi tetap kondusif," tambahnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :