Operasi JAGRATARA di Batam, Imigrasi Fokus Empat Pelanggaran Orang Asing: Pelaku UMKM, PSK, Industri, dan Tambak
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad melaksanakan operasi JAGRATARA di sejumlah lokasi Industri di Nongsa, Kota Batam, Kamis (14/11/2024) pagi. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi berskala besar bertajuk Operasi JAGRATARA sebagai bagian dari program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia. Operasi ini bertujuan untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas warga asing di Batam yang diduga melanggar aturan keimigrasian, khususnya pada lokasi-lokasi strategis.
Operasi JAGRATARA ini berlangsung efektif dengan menyisir empat lokasi utama di Batam, yaitu:
- Orang asing yang terlibat dalam usaha di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
- Orang asing yang terkait dengan kegiatan Pekerja Seks Komersial (PSK).
- Orang asing yang bekerja di kawasan industri.
- Orang asing yang beraktivitas di kawasan tambak.
Dari pelaksanaan operasi ini, hingga saat ini pihak Imigrasi Batam telah menindak tujuh warga asing yang terbukti melakukan pelanggaran. Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan difokuskan pada penertiban warga asing yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Imigrasi Batam Gelar Operasi JAGRATARA, Tujuh Orang Asing Terbukti Langgar Aturan
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya warga asing yang memberikan kontribusi positif bagi negara yang diizinkan beraktivitas di Batam," jelas Hajar Aswad kepada Batamnews, Kamis, 14 November 2024 pagi.
Operasi JAGRATARA dilakukan bersama pihak-pihak terkait, termasuk kawasan industri di Nongsa, Batam. Menurut Hajar, langkah ini diambil guna memberikan efek jera dan memastikan bahwa warga asing yang bekerja atau beraktivitas di Batam mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami juga memberikan arahan dan penertiban kepada warga asing yang melanggar aturan. Jika ditemukan pelanggaran, kami terlebih dahulu memberikan imbauan dan penjelasan mengenai pasal yang dilanggar. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, baru kami akan melakukan penindakan lebih lanjut," tambah Hajar.
Baca juga: Imigrasi Batam Deportasi 2 Warga Singapura karena Pelanggaran Keimigrasian
Hajar juga mengajak masyarakat Batam untuk berperan aktif sebagai whistleblower atau pelapor. Partisipasi warga dianggap penting untuk membantu pihak Imigrasi dalam memantau keberadaan warga asing yang melanggar aturan, sehingga pengawasan dapat lebih optimal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Kami berharap warga Batam bisa menjadi mata dan telinga kami. Jika masyarakat menemukan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian atau norma hukum, kami mohon untuk segera melaporkannya," tuturnya.
Operasi JAGRATARA diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan bisnis di Batam. Selain memastikan ketertiban warga asing, operasi ini juga diharapkan menjadikan Batam sebagai kota yang kondusif, aman, dan nyaman baik bagi warga lokal maupun warga asing yang patuh terhadap aturan.
Komentar Via Facebook :