RDP Ganti Rugi Lahan Teluk Bakau Memanas, Warga Tuntut Rp 70 Juta per Rumah
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam berlangsung ricuh.
Batam, Batamnews - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam perihal ganti rugi lahan warga Teluk Bakau, Nongsa, berakhir tanpa kesepakatan.
Rapat yang digelar Rabu, 19 November 2024 di Kantor DPRD Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut sempat memanas.
Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, mengungkapkan persoalan utama adalah ketidaksesuaian pihak perusahaan yang diundang.
"Perusahaan yang hadir tidak memiliki legalitas hukum yang jelas," tegasnya.
Baca juga: Babinsa Batam dan Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba di Jalan Lintas Mata Kucing
Menurut Fadhli, BP Batam mengalokasikan lahan kepada PT Citra Tri Tunas, namun warga menyebut lahan tersebut milik PT Citra Buana Perkasa.
Ketua PMKRI Cabang Batam, Simeon Senang, menjelaskan warga awalnya menuntut ganti rugi Rp 70 juta per rumah, dengan rincian Rp 40 juta untuk kavling dan Rp 30 juta uang sagu hati.
"Nominal yang diterima warga bervariasi, mulai Rp 8 juta hingga Rp 20 juta," ujar Simeon.
Rapat sempat memanas dengan warga melakukan gebrak meja dan mengeluarkan pernyataan emosional. Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, berupaya meredam ketegangan.
Baca juga: Upaya Batam Tingkatkan Akses Keadilan bagi Korban Kekerasan Elektronik dengan Local Roundtable 2024
Fadhli menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dengan meminta Camat dan Lurah memanggil pihak perusahaan.
"Kami siap menggelar RDP lanjutan jika diperlukan," tambahnya.

Komentar Via Facebook :