Dua Pasutri Kehilangan Rp 3,2 Miliar di Bank Pekanbaru, Hasil Jualan Sayur Bertahun-Tahun

Dua Pasutri Kehilangan Rp 3,2 Miliar di Bank Pekanbaru, Hasil Jualan Sayur Bertahun-Tahun

Ilustrasi

Nurjali

Pekanbaru, Batamnews – Dua pasangan suami istri (pasutri), Halim Hilmi (53) dan Bie Hoi (49), kehilangan uang tabungan sebesar Rp 3,2 miliar lebih yang mereka simpan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka, Pekanbaru, Riau. 

Uang tersebut merupakan hasil jerih payah mereka dari berjualan sayur selama bertahun-tahun. Bie Hoi mengungkapkan bahwa mereka baru mengetahui uang tabungan tersebut hilang pada Mei 2023. 

“Saat kami tanyakan kepada pihak Fianka, mereka selalu berdalih dan membuat alasan,” ujar Bie Hoi kepada wartawan pada Selasa, 19 November 2024.

Baca juga: Viral! Wanita Asal Meranti Nikahi Opa Korea dengan Hantaran 200 Juta, Bawa Emas Berlian dari Korea

Dia menambahkan, pihak BPR Fianka sempat menawarkan jalan damai agar kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum. 

“Bu Fatma, pemilik saham tertinggi, pernah menyuruh kami mengambil saham salah satu pemilik bernama Helen untuk mengganti kerugian kami. Namun, itu tidak terealisasi. Mereka hanya memberikan Rp 900 juta, padahal kerugian kami jauh lebih besar,” tuturnya.  

Karena tidak ada kejelasan, pasangan ini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Penyelidikan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau pun mengarah pada dugaan tindak pidana perbankan. 

Salah satu pemilik saham BPR Fianka, Helen, ditetapkan sebagai tersangka atas manipulasi pencairan deposito. Helen ditangkap di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru, pada 15 November 2024.  

Meski Helen telah ditetapkan sebagai tersangka, Bie Hoi menuntut pertanggungjawaban penuh dari BPR Fianka. 

“Kami minta BPR Fianka mengganti kerugian kami karena bank ini tetap mencairkan uang itu padahal kami tidak pernah meminta pencairan,” tegasnya.  

Baca juga: Polisi Masih Buru JM alias Bu Kiki, Tersangka Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Batam

Dia mengaku sangat sedih atas kejadian ini, mengingat uang tersebut merupakan hasil kerja keras bertahun-tahun yang disiapkan untuk masa tua. 

“Kami sangat berharap uang kami bisa kembali sepenuhnya,” harap Bie Hoi.  

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga perbankan untuk menyimpan dana. Sementara itu, proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :