10,9 Kg Sisik Trenggiling dari Kalimantan Barat akan Dibawa ke Vietnam Ditangkap Polda Kepri

10,9 Kg Sisik Trenggiling dari Kalimantan Barat akan Dibawa ke Vietnam Ditangkap Polda Kepri

Sisik Trenggiling.

Nurjali

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10,9 kilogram (kg) sisik trenggiling. 

Barang bukti tersebut ditemukan dalam 25 kantong plastik hitam yang diamankan dari seorang tersangka berinisial DS.  

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan sisik trenggiling ke luar negeri.  

"Anggota Subdit IV langsung bergerak setelah menerima laporan. Pelaku DS berhasil diamankan di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam, pada Minggu, 19 September 2024," ujar Yan Fitri dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa, 19 November 2024.

Baca juga: Belum Genap Sebulan, Polda Kepri Tangani 10 Kasus Narkoba, Termasuk di Kampung Aceh

Menurut keterangan pelaku, sisik trenggiling tersebut rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui perairan Malaysia. 

Modus operandi yang digunakan adalah mencampur sisik trenggiling dengan kerupuk agar tidak mencurigakan sebelum mengemasnya ke dalam kantong plastik.  

"Sisik trenggiling ini dibawa dari Kalimantan Barat ke Batam menggunakan kapal laut. Kami masih mendalami lebih lanjut jaringan pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini," jelas Yan.  

Atas perbuatannya, DS dikenakan Pasal 40 Ayat (1) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.  

"Ini adalah upaya serius kami dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari tindak kejahatan yang merugikan lingkungan dan ekosistem," tegas Yan Fitri.

Baca juga:  Polda Kepri Tangkap Dua Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Bandara Hang Nadim

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi karena keberadaannya yang terancam punah. Sisik trenggiling sering menjadi target penyelundupan karena dianggap memiliki nilai tinggi di pasar gelap internasional. Polda Kepri berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan terhadap satwa langka.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :