Belum Genap Sebulan, Polda Kepri Tangani 10 Kasus Narkoba, Termasuk di Kampung Aceh
Kapolda Kepri Irjen. Pol.Yan Fitri Halimansyah membeberkan perkembangan dan pencapaian sejumlah kasus penting yang ditangani jajarannya di berbagai bidang penegakan hukum, kurang dari sebulan, Selasa (19/11/2024).
Batam, Batamnews – Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah membeberkan perkembangan dan pencapaian sejumlah kasus penting yang ditangani jajarannya di berbagai bidang penegakan hukum, kurang dari sebulan, Selasa (19/11/2024).
Kapolda menyampaikan, dalam kurun waktu 1 November hingga 18 November 2024 kasus yang dapat ditangani antara lain soal jaringan narkoba, penyelundupan satwa liar langka, judi online, judi konvensional hingga sindikat perdagangan orang yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Terdapat 10 kasus peredaran gelap narkotika, dengan jumlah tersangka mencapai 101 orang, terdiri atas 12 pengedar atau kurir yang sedang dalam proses hukum, dan 89 penyalahguna yang menjalani restorative justice dan rehabilitasi.
Dalam pengungkapan ini, Polda Kepri juga menyita barang bukti berupa Sabu seberat 2.091,21 gram, Ganja kering seberat 689,21 gram, Ekstasi sebanyak 204 butir, dan Happy Five sebanyak 10 butir.
“Selain itu, Polda Kepri mendeklarasikan transformasi Kampung Aceh di Kota Batam menjadi Kampung Madani sebagai wujud pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Langkah ini tidak hanya membuktikan efektivitas strategi penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan dedikasi aparat kepolisian terhadap keamanan masyarakat. Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta bersama-sama mendukung pembangunan nasional dengan menaati hukum. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi dorongan positif dalam menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba,” ujar Yan Fitri.
Sedangkan untuk kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Kepri diantaranya, berhasil mengungkap 14 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam periode 1–16 November 2024. Operasi ini menyelamatkan 29 korban, terdiri dari 2 korban eksploitasi seksual dan 27 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
“Kasus tersebut melibatkan 25 tersangka yang menggunakan modus pengurusan dokumen palsu dan pengiriman melalui pelabuhan tikus. Para pelaku dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan selain TPPO, Polda Kepri juga mengungkap kasus perjudian konvensional seperti dadu goncang, adu ayam, dan sie jie. Sebanyak 7 tersangka diamankan di berbagai lokasi, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp23 juta, 14 ayam aduan, dan dua ponsel. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :