Dukung Asta Cita, Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba, TPPO, dan Kejahatan Lingkungan dalam 2 Minggu

Dukung Asta Cita, Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba, TPPO, dan Kejahatan Lingkungan dalam 2 Minggu

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, bersama PJU Polda Kepri, mengungkap barang seken ilegal (Balpres) asal Batam yang rencananya diedarkan ke luar Batam. (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, memimpin konferensi pers yang digelar di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Selasa, 19 November 2024, terkait capaian program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. 

Dalam acara ini, ia memaparkan sejumlah pencapaian gemilang Polda Kepri dalam menangani berbagai kasus strategis sepanjang periode 01 hingga 18 November 2024.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, Kepala Resort Muka Kuning Konservasi Wilayah II Batam Yon Romi Sihotang, pejabat utama Polda Kepri, serta awak media.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika selama November 2024, dengan total 101 tersangka. 

Dari jumlah tersebut, 12 pelaku merupakan pengedar atau kurir yang tengah menjalani proses hukum, sementara 89 penyalahguna mengikuti program restorative justice dan rehabilitasi.

Barang bukti yang diamankan meliputi 2.091,21 gram sabu, 689,21 gram ganja kering, 204 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five. 

Baca juga: Belum Genap Sebulan, Polda Kepri Tangani 10 Kasus Narkoba, Termasuk di Kampung Aceh

Selain itu, Polda Kepri juga meresmikan transformasi Kampung Aceh di Kota Batam menjadi Kampung Madani, sebuah langkah progresif untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan mendukung pembangunan nasional dengan menaati hukum," ujar Irjen Pol Yan Fitri.

Dalam kurun waktu dua minggu, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap 14 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menyelamatkan 29 korban, termasuk 2 korban eksploitasi seksual dan 27 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Sebanyak 25 tersangka diamankan dengan modus pemalsuan dokumen dan penyelundupan melalui pelabuhan tidak resmi. Para pelaku dijerat UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Dalam upaya perlindungan lingkungan, Polda Kepri mengungkap dua kasus besar terkait perdagangan satwa dilindungi. Salah satu kasus melibatkan penyelundupan 10 ekor kura-kura jenis baning coklat, sementara kasus lainnya terkait 10,9 kg sisik trenggiling yang hendak dikirim ke Vietnam melalui Malaysia.

"Kami berkomitmen melindungi keanekaragaman hayati dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan," tegas Kapolda.

Sejumlah kasus ekonomi dan pelanggaran kepabeanan juga diungkap, termasuk penyelundupan 305 karung pakaian bekas ilegal asal Singapura dan muatan ilegal 28.350 kg pasir timah yang hendak dikirim ke Malaysia. Kasus-kasus ini merugikan negara hingga miliaran rupiah.

"Penindakan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung keberlanjutan pembangunan," tambahnya.

Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan judi daring yang melibatkan empat tersangka. Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan situs judi dan menerima bayaran jutaan rupiah. 

Selain itu, operasi terhadap perjudian konvensional seperti adu ayam dan dadu goncang juga berhasil menangkap tujuh tersangka dengan barang bukti uang tunai Rp23 juta dan 14 ayam aduan.

Baca juga: Ceramah Kocak Ustadz Das'latif soal Pilkada Batam Bikin Atmosfir Damai

Irjen Pol Yan Fitri menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam mendukung Asta Cita, program prioritas nasional Presiden RI.

"Kami terus berupaya memberantas kejahatan secara tegas tetapi humanis demi mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan di wilayah Kepulauan Riau," tutupnya.

Dengan berbagai pencapaian ini, Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi hukum demi menciptakan wilayah yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kejahatan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :