Polda Kepri Tangkap Dua Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Bandara Hang Nadim

Polda Kepri Tangkap Dua Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Bandara Hang Nadim

Zuhri Muhammad

Batam, Batamnews – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke Malaysia. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (15/11/2024) pukul 20.00 WIB, polisi menangkap dua pelaku dan menyelamatkan tiga calon PMI (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penangkapan dilakukan di Jalan Tiban Raya, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Ketiga CPMI yang diselamatkan adalah PS (24), JM (25), dan WT (34), yang semuanya berasal dari Kecamatan Kayangan, NTB.

Awal Pengungkapan

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang rencana pengiriman tiga PMI secara ilegal ke Malaysia. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud melakukan pemantauan sejak pukul 09.15 WIB di sekitar Bandara Hang Nadim, Batam.

Ketiga CPMI terpantau menaiki taksi menuju wilayah Sagulung dan menginap di sebuah penginapan di Sekupang. “Pada pukul 19.50 WIB, ketiga calon PMI bertemu dengan seorang pria yang diduga sebagai pengurus. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim kami mengamankan mereka beserta pelaku untuk dilakukan interogasi," ujar Kombes Pol Trisno, Minggu (17/11/2024).

Pengembangan Kasus

Hasil pemeriksaan awal mengarahkan tim ke lokasi lain. Sekitar pukul 22.50 WIB, polisi menangkap Hafizah (41), warga Medan, yang merupakan istri dari Samsul Bahri (40), salah satu pelaku utama. Samsul diketahui bertugas mengurus keberangkatan PMI ilegal di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Barang Bukti

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Buku rekening Bank BNI dengan nomor rekening 0250683308.
- Kartu ATM BNI dengan nomor seri 5198932450470070.
- Uang tunai Rp300.000.
- Tiga lembar tiket penerbangan Super Air Jet.
- Satu unit ponsel Realme C67 warna hitam.

Hukuman Berat Menanti

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar sesuai Pasal 81 dan 83," tegas Kombes Pol Trisno.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :