Pengirim PMI Ilegal di Batam Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 15 Miliar
Dua orang pelaku yang diduga pelaku pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia (Foto: Batamnews)
Batam, Batamnews – Dua pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia yang ditangkap oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar sesuai Pasal 81 dan 83," tegas Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, Minggu (17/11/2024).
Kasus Penangkapan
Dua pelaku, Samsul Bahri (40) asal Lombok Timur dan Hafizah (41) asal Medan, diduga mengatur keberangkatan tiga calon PMI (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat secara non-prosedural ke Malaysia. Polisi menangkap keduanya dalam operasi yang dilakukan di Jalan Tiban Raya, Sekupang, Batam, pada Jumat (15/11/2024) malam.
Ketiga CPMI yang diselamatkan adalah PS (24), JM (25), dan WT (34), yang semuanya berasal dari Kecamatan Kayangan, NTB. Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
Modus dan Barang Bukti
Menurut Kombes Pol Trisno, modus pelaku adalah menawarkan keberangkatan cepat ke luar negeri dengan mengabaikan persyaratan resmi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk buku rekening, kartu ATM, uang tunai Rp300 ribu, tiket penerbangan, dan ponsel yang digunakan untuk mengatur pengiriman PMI.
Komentar Via Facebook :