Bawaslu Karimun Tingkatkan Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Kabag Tapem ke Tahap Penyidikan
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurul Izahturahmi.
Batamnews, Karimun - Bawaslu Kabupaten Karimun bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melanjutkan hasil keputusan ke penyidik Polres Karimun dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keputusan ini diambil berdasarkan pembahasan kedua terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Karimun, Zulkhairi.
Dalam pembahasan tersebut, dugaan tindak pidana pemilihan yang dituduhkan kepada Zulkhairi diteruskan ke penyidik kepolisian.
"Kajian dan laporan hasil penyelidikan memutuskan bahwa laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diteruskan ke penyidik Polres Karimun," kata Nurul Izahturahmi, anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Rabu, 13 November 2024.
Baca juga: Karimun Pastikan Stok Beras Aman Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Nurul menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan langsung kepada Bawaslu Karimun, dengan nomor 02/PL/PG/Kab/10.03/XI/2024 dan 03/PL/PG/Kab/10.03/XI/2024 pada 4 November 2024.
Selain itu, pada 6 November, Bawaslu Kabupaten Karimun juga menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor 03/PL/PG/Prov/10.00/XI/2024.
“Ketiga laporan tersebut, baik yang diterima langsung oleh Bawaslu Kabupaten Karimun maupun yang dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, memiliki substansi dan terlapor yang sama,” jelas Nurul.
Nurul menambahkan bahwa pihaknya menyusun kajian awal untuk menentukan apakah laporan telah memenuhi syarat formil dan materil, serta mengidentifikasi dugaan pelanggaran berupa tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan lainnya. Laporan-laporan tersebut kemudian diregistrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024, 02/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024, dan 03/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024.
Setelah registrasi, Bawaslu Kabupaten Karimun melaksanakan pembahasan pertama bersama Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Karimun. Pada tahap ini, dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, dan ahli.
"Setelah klarifikasi pihak terkait, Bawaslu Kabupaten Karimun melakukan kajian mendalam atas fakta-fakta dan alat bukti. Selanjutnya, dilakukan pembahasan kedua bersama Gakkumdu untuk menentukan apakah telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan," jelas Nurul.
Dari hasil pembahasan kedua bersama Gakkumdu, pleno Bawaslu Karimun memutuskan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca juga: Dialog Aliansi Mahasiswa Karimun Pekanbaru, Upaya Menangkal Politik Uang di Pilkada 2024
Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan ini merujuk pada Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Karimun merekomendasikan kepada BKN RI terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara, yang merujuk pada Pasal 9 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 jo.
Pasal 14 huruf i angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Komentar Via Facebook :