Petani Batam, Rudy Tarigan, Raih Gelar Magister Hukum Cumlaude: Kisah Inspiratif Perjuangan dan Dedikasi
Rudy Tarigan, yang berhasil meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Batam (Uniba) dengan predikat cumlaude.
Batam, Batamnews - Kisah inspiratif datang dari seorang petani di Kota Batam, Rudy Tarigan, yang berhasil meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Batam (Uniba) dengan predikat cumlaude.
Pada wisuda yang digelar Sabtu, 9 November 2024, Rudy membuktikan bahwa tekad dan kerja keras mampu mengantarkan seseorang mencapai mimpinya.
Rudy menyelesaikan pendidikan S2-nya dengan IPK mengesankan 3,94. Perjalanan pendidikannya di Uniba berlangsung selama 6 tahun, mencakup jenjang S1 hingga S2 di Fakultas Hukum.
"Ini semua berkat dan anugerah Tuhan, serta doa ibu dan dukungan dari istri tercinta dan anak-anak," ungkap ayah empat anak ini dengan haru.
Baca juga: Upacara Hari Pahlawan di Polda Kepri, Menjaga Semangat Kepahlawanan Demi Kemajuan Indonesia
Menjalani peran ganda sebagai petani dan mahasiswa bukanlah hal mudah. Setiap hari, kecuali Minggu, Rudy memulai aktivitas sebagai petani dari pukul 07.30 hingga 17.30, lalu melanjutkan kuliah pukul 19.00. Ia juga mengikuti berbagai kegiatan kampus seperti seminar dan acara sosial.
Dalam penelitian tesisnya, Rudy mengangkat tema yang relevan dengan profesinya, yaitu "Peran Pemerintah dalam Mengalokasikan Lahan bagi Petani untuk Memberikan Kepastian Hukum: Studi Penelitian di Kota Batam."
Menurut data yang dikumpulkan Rudy, terdapat sekitar 18.000 petani tersebar di 12 kecamatan di Kota Batam pada 2023. Kontribusi sektor pertanian cukup signifikan; hasil holtikultura Batam menekan inflasi hingga 25% pada tahun 2022.
"Yang menarik di Kota Batam adalah alokasi lahan yang dipegang BP Batam. Dalam UU Otorita Batam tahun 1973, tidak tercantum lahan untuk pertanian. Namun, seiring pertumbuhan penduduk, masyarakat yang bertani semakin berkembang," jelasnya.
Rudy mengungkapkan bahwa petani di Batam sering menghadapi kendala kepastian hukum atas lahan garapan.
"Sering kali, petani yang sudah menggarap dan menanam sayur-mayur tiba-tiba digusur karena lahan akan dibangun oleh investor atau BP Batam. Ini sangat merugikan petani yang sudah mengeluarkan modal cukup besar," tambahnya.
Baca juga: Prihatin! Neko Bertekad Wujudkan Rumah Sakit Tipe C di Anambas pada Tahun Pertama jika Terpilih
Melalui penelitiannya, Rudy menyarankan perlunya peran pemerintah dalam mengatasi masalah ini, baik melalui perubahan Keppres No. 41 Otorita Batam tahun 1973 maupun melalui Perda Kota Batam atau Provinsi Kepri.
Kisah sukses Rudy Tarigan ini membuktikan bahwa pendidikan dapat diraih oleh siapa saja yang memiliki tekad kuat, terlepas dari latar belakang profesi. Pencapaiannya diharapkan mampu menginspirasi banyak orang untuk terus mengejar pendidikan tinggi.
Komentar Via Facebook :