Ingin Pindah TPS saat Pilkada? Segera Urus Sebelum 20 November 2024

Ingin Pindah TPS saat Pilkada? Segera Urus Sebelum 20 November 2024

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Menjelang pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi para pemilih yang membutuhkan untuk mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS). KPU menegaskan bahwa batas akhir pengurusan pindah memilih adalah hingga 20 November 2024.

Bagi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain, terdapat beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan pindah TPS. Alasan tersebut meliputi:

1. Pemilih yang sedang sakit.
2. Pemilih yang tertimpa bencana.
3. Pemilih yang sedang menjalani penahanan.
4. Pemilih yang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara.

Baca juga: Bawaslu Imbau Kepala Desa di Kepri Jaga Netralitas pada Pilkada 2024, Ada Sanksi Menanti

Para pemilih yang memiliki alasan tersebut diimbau segera mendatangi kantor KPU Kabupaten/Kota atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)/Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah asal atau tujuan pemilih untuk mengurus proses pindah memilih. 

Pemilih wajib membawa beberapa dokumen pendukung seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diperlukan sebagai syarat pengurusan.

KPU menegaskan pentingnya pengurusan pindah memilih bagi pemilih yang tidak bisa hadir di TPS tempat asal. Dengan mengurus pindah memilih, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dan berpartisipasi dalam proses demokrasi secara penuh. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan pemilih yang berada di luar domisili asal atau sedang menghadapi kondisi khusus pada hari pemilihan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :