Rutan Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan, Pastikan Blok Sel Bebas Narkoba dan Barang Terlarang

Rutan Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan, Pastikan Blok Sel Bebas Narkoba dan Barang Terlarang

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menggelar razia intensif di seluruh blok tahanan dan pengecekan urine untuk memastikan lingkungan bebas dari narkoba dan barang terlarang, Kamis, 7 November 2024. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang, Batamnews - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menggelar razia intensif di seluruh blok tahanan dan pengecekan urine untuk memastikan lingkungan bebas dari narkoba dan barang terlarang, Kamis, 7 November 2024.

Razia ini melibatkan petugas dari Kepolisian, TNI, serta Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau, dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Karutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari program rutin untuk menjaga ketertiban di rutan. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Razia ini merupakan langkah pencegahan agar lingkungan rutan tetap aman dan kondusif," ujar Yan Patmos kepada media.

Ia menambahkan bahwa razia tersebut adalah implementasi dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui program Asta Cita, serta instruksi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas). Kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di Satuan Kerja Pemasyarakatan, yang bertujuan mengidentifikasi potensi risiko dari segi orang, barang, tempat, dan waktu.

Baca juga: Kabar Gembira! Tahun 2025, Gaji Buruh di Tanjungpinang Diperkirakan Naik

Dalam razia kali ini, petugas mengumpulkan sampel urine dari seluruh warga binaan di blok-blok yang diperiksa, termasuk Blok Bintan, Blok Penyengat, dan Blok Melati. Hasil tes menunjukkan bahwa tidak ada warga binaan yang terbukti menggunakan narkoba, sehingga dinyatakan negatif secara keseluruhan.

Yan Patmos menjelaskan bahwa kegiatan ini dipantau oleh aparat penegak hukum dari kepolisian dan TNI, untuk memastikan seluruh prosedur berjalan dengan lancar dan transparan. "Pelaksanaan razia diawasi ketat oleh pihak kepolisian dan TNI, serta Divisi Pemasyarakatan," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa barang yang dilarang, seperti botol kaca, hanger besi, dan botol-botol besi, yang dianggap berpotensi membahayakan keamanan. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk dimusnahkan sesuai prosedur keamanan yang berlaku.

Yan Patmos menyebut bahwa beberapa barang yang disita, seperti gelas kaca, sebenarnya merupakan bagian dari program kemandirian yang diinisiasi oleh pihak rutan. Program ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan kreativitas warga binaan, salah satunya dengan memproduksi jus menggunakan alat tersebut. 

Baca juga: KPU Tanjungpinang Siapkan Debat Kedua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Hadirkan Tema Baru dan Tambah Kuota Pendukung

"Gelas kaca ini sebenarnya disediakan untuk program pembuatan jus. Namun, karena dianggap membahayakan, akan dimusnahkan," jelasnya.

Dengan adanya kegiatan razia yang rutin dilaksanakan, diharapkan Rutan Tanjungpinang tetap menjadi tempat rehabilitasi yang aman dan mendukung upaya reintegrasi sosial bagi para warga binaan. Razia ini juga menjadi bentuk komitmen pihak rutan dalam menjalankan tugas sesuai peraturan, demi menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi para penghuni rutan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :