10 Hari Prabowo Jabat Presiden, Buruh di Batam Demo Tuntut Kenaikan UMK 30%
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demo di Kantor Wali Kota Batam.
Batam, Batamnews - Hari ini tepat 10 hari, Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden RI, Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Wali Kota Batam pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 30 persen dan penghapusan Undang-Undang Omnibus Law.
Ketua FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon, menyatakan bahwa pihaknya menuntut kenaikan upah minimum dari Rp4.685.050 menjadi Rp6.119.467, yang berarti naik sekitar 30 persen.
“Total kenaikannya 30 persen. Kami sudah survei kelayakan hidup di tiga pasar, dan memang ada peningkatan biaya hidup,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para peserta aksi mulai berdatangan sekitar pukul 10.00 WIB, membawa berbagai atribut FSPMI dan spanduk-spanduk yang berisi penolakan terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan buruh.
Tuntutan ini didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan di tiga pasar di wilayah Batam. Aksi demonstrasi ini juga melibatkan perwakilan driver online di Batam.
Berdasarkan surat Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon, serta Sekretaris FSPMI Batam, Novi Andika, seluruh PC SPA, PUK SPA, dan pilar FSPMI Batam diinstruksikan untuk mengikuti aksi demonstrasi ini.
Baca juga: Sibuk Urus Judol Pegawai Kementerian Komdigi Diamankan Terkait Kasus Judi Online
Aksi demonstrasi ini dilakukan dengan mengacu pada sejumlah landasan hukum, antara lain:
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
- UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Terkait Hak-hak Sipil
Khususnya dalam UU No. 21 Tahun 2000, pasal 4 menyebutkan bahwa salah satu fungsi Serikat Pekerja adalah sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan.
Komentar Via Facebook :