IWO Kepri Menyesalkan Ancaman Sekretaris DPRD Lingga kepada Wartawan Radar Kepri

IWO Kepri Menyesalkan Ancaman Sekretaris DPRD Lingga kepada Wartawan Radar Kepri

Ketua IWO Kepri dan Sekretaris IWO Kepri.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Gencarnya diberitakan terkait segudang dugaan korupsi, Saparudin, Sekretaris Dewan (Sekwam) DPRD Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) menebar ancaman padan wartawan media  Radar Kepri dengan pecahan botol beralkohol, Rabu, 23 Oktober 2024.

Sebelumnya awak media tersebut gencar mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan pohon bonsai yang melibatkan istri bupati Lingga.

Namun bukan diklarifikasi, Sekwan Lingga mengepung dan mengancam awak media ini di salah satu tempat di Kelurahan Pancur Kecamatan Lingga Utara, Kab Lingga.

Menyikapi hal tersebut Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara.

Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepri mengecam aksi pengancaman terhadap salah seorang wartawan yang bertugas di Kabupaten Lingga oleh oknum pejabat setempat.

Baca juga: Ancam Wartawan, PWI Kecam Keras Tindakan Premanisme Sekretaris DPRD Lingga

Ketua Ikatan Wartawan Online  Kepulauan Riau (IWO Kepri), Iskandar Syah mengatakan ,kika itu benar terjadi, tentunya kita sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. 

Ditambah lagi, jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur berbagai hal terkait pers di Indonesia.

"Di UU 40 Tentang Pers tersebut kan jelas. Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan," jelasnya.

Seharusnya, jika oknum pejabat tersebut merasa tidak puas dengan karya jurnalistik yang sudah diterbitkan oleh media tempat wartawan itu bekerja, bisa melakukan hak jawab (klarifikasi). 

"Bukan semena-mena seperti preman. Saya sudah baca beritanya. Di isi berita yang diterbitkan saja saya nilai sudah mengerikan sekali, sampai ada pengancaman menggunakan botol minuman beralkohol yang sudah dipecahkan. Terus ada kata-kata yang tak pantas diucapkan oleh oknum pejabat tersebut ke wartawan. Itu maksudnya apa coba," tegas Iskandar.

Dia menjelaskan, menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

"Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers," tutur Iskandar.
 
Ia mengungkapkan, tindakan yang termasuk menghalangi kerja jurnalis di antaranya merampas peralatan kerja jurnalis, mengintimidasi dan melakukan persekusi terhadap jurnalis, membatasi pertanyaan jurnalis, melarang, menghalangi, atau mengusir wartawan.
 
Jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum yang dijamin oleh Pasal 8 UU Pers. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum tersebut. 
 
Tugas jurnalis adalah mencari dan mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan untuk disampaikan ke publik. 

"Hal ini tak bisa berlarut-larut terjadi demi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Kepri," katanya.

Baca juga: Wartawan Radar Kepri Diancam Sekwan Lingga Terkait Berita Dugaan Keterlibatan Istri Bupati di Proyek Pengadaan Bonsai

Hal senada juga di sampaikan Sekretaris IWO Kepri Anreas Pebrico yang mengecam aksi tak pantas yang dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah 

"Beliau itu orang berpendidikan yang mana pasti paham bagaimana etitut seorang pejabat pemerintah, bukannya berlagak seperti preman," kata Ajho sapaan akrabnya 

Kita minta kepada Bupati Kabupaten Lingga agar dapat memanggil pejabat tersebut untuk diberikan pembinaan bila perlu sanksi," tutupnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :