Kejari Karimun Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan
Pemeriksaan dan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
Karimun, Batamnews – Pemeriksaan dan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
Kajari Karimun, Priyambudi, mengungkapkan bahwa, langkah penghentian penyelidikan diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga audit oleh BPKP Kepri.
Dari hasil yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, tidak menemukan indikasi penyimpangan terkait mark-up pengadaan barang, yang sebelumnya menjadi dasar dugaan korupsi.
Berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan pada 16 Agustus 2024, tim BPKP menyimpulkan bahwa tidak ada mark-up dalam proses pembelian barang yang dilakukan DKP.
Baca juga: Kejari Karimun Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup
"Kami telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memanggil saksi-saksi. Kami juga telah berkoordinasi dengan BPKP. Hasil dari ekspose terakhir pada 16 Agustus 2024 menunjukkan tidak ada masalah terkait mark-up dokumen pembelian dan barang yang diadakan," kata Priyambudi.
Menurutnya, meskipun terdapat perbedaan pada dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah, perbedaan tersebut tidak mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran.
Semua barang yang diadakan sesuai dengan kontrak dan telah disalurkan kepada penerima hibah, meskipun ada beberapa penerima yang berbeda dari yang tertera dalam SK Bupati.
“Barang-barang yang dibelanjakan oleh penyedia sesuai dengan kontrak. Untuk penerima hibah yang kurang atau berbeda dari SK Bupati, penyelesaiannya akan dilakukan secara administrasi melalui koordinasi dengan inspektorat,” ujarnya.
Karena tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, Priyambudi menegaskan bahwa kasus tersebut diselesaikan melalui jalur administrasi.
“Tidak ada kerugian materil yang dihitung oleh BPKP, sehingga unsur pidana dalam pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terpenuhi. Oleh karena itu, perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ucapnya.
Namun demikian, Priyambudi menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang menunjukkan adanya unsur pidana, pihaknya siap untuk kembali berkoordinasi dengan BPKP guna melanjutkan penyelidikan.
"Apabila ada bukti baru yang mengindikasikan pelanggaran hukum, dan BPKP dapat menghitung kerugian negara, maka proses hukum akan dilanjutkan," kata Priyambudi.

Komentar Via Facebook :