Polresta Tanjungpinang Tangkap RS, Pelaku Perampokan Sadis Lansia Setelah Buron 2 Bulan

Polresta Tanjungpinang Tangkap RS, Pelaku Perampokan Sadis Lansia Setelah Buron 2 Bulan

Kapolres Tanjungpinang pimpin ekspose perkara pelaku perampokan sadis terhadap seorang lansia.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Setelah buron selama dua bulan, Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku perampokan sadis terhadap seorang lansia yang merupakan pensiunan guru. 

Pelaku berinisial RS (32) ditangkap oleh tim Jatanras Polresta Tanjungpinang di kosannya yang berada di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari pada Jumat, 11 Oktober 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan, pelaku sempat buron setelah melakukan aksi perampokan di Gg. Pulau Pandan Bukit Bestari pada 21 Agustus 2024 lalu. 

Baca juga: Punya Kans Menang Besar Sejumlah Tokoh Penting Mulai Deklarasi Dukung Alias Wello-Muhammad Ishak

"Unit Jatanras menangkap pelaku usai menelusuri akun Facebook yang menjual handphone hasil curian kepada orang lain, dan mengetahui keberadaannya," ujar Kombes Pol Budi Santosa.

Dalam aksi perampokannya, RS memukuli korban yang sudah berusia 71 tahun hingga babak belur untuk merebut paksa sejumlah perhiasan dan handphone milik korban. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp20 juta serta menderita kekerasan fisik yang mengharuskannya mendapatkan perawatan medis.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, motor Jupiter MX, dan kartu ATM milik pelaku. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut untuk mendapatkan modal menikah. Selain itu, sebagian hasil perampokan juga digunakan untuk judi online.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Perampokan Sadis di Gang Pulau Pandan: Korban Pensiunan Guru

"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengaku selalu bersembunyi karena merasa ketakutan," tambah Kombes Pol Budi Santosa.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :