DPRD Bintan Bahas Ranperda Perubahan Perangkat Daerah, Akan Ada Dinas Baru yang Berubah
Ketua DPRD Lingga menerima Ranperda usulan Pemerintah dari Plt. Bupati Kabupaten Bintan.
Bintan, Batamnews - Dalam rangka menjamin pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin, 14 Oktober 2024, bertempat di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti. Dalam sambutannya, Fiven menyatakan bahwa penyampaian Ranperda kali ini melibatkan pembahasan mengenai perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) serta pembentukan Panitia Khusus Peraturan DPRD terkait tata tertib DPRD Kabupaten Bintan.
Selain itu, rapat juga membahas rancangan peraturan daerah terkait perubahan pada perangkat daerah.
Baca juga: Pentingnya Juru Sembelih Halal: Pemkab Bintan Gelar Pelatihan dan Pengukuhan DPD Juleha
Plt Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa penyesuaian Ranperda ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pada pasal 66 ayat 1, disebutkan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pasal 66 ayat 2 menegaskan bahwa pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan daerah atau bidang penelitian dan pengembangan.
"Pemerintah Kabupaten Bintan telah melakukan kajian terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa rencana pembentukan kelembagaan BRIDA di Bintan akan tetap terintegrasi dengan bidang perencanaan," ungkap Ahdi Muqsith.
Lebih lanjut, Plt Bupati menjelaskan bahwa bidang penelitian dan pengembangan yang saat ini berada di bawah Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Bintan akan bertransformasi menjadi bidang riset dan inovasi daerah.
Nantinya, lembaga baru yang akan dibentuk bernama Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), yang akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bintan.
Bapperida akan memiliki tugas untuk membantu kepala daerah dalam hal kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, serta pengendalian penelitian, pengembangan, dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Baca juga: Mandiri Bintan Marathon 2024 Siap Digelar: Catat Jadwal, Harga Tiket hingga Promo Menarik
"Bapperida Kabupaten Bintan dibentuk dengan tujuan untuk mendorong temuan baru, terobosan, dan pembaharuan ilmu pengetahuan dari hasil penelitian dan pengembangan yang dapat meningkatkan produktivitas serta daya saing daerah. Selain itu, pembentukan Bapperida juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana," jelas Ahdi.
Ia juga meyakini bahwa perubahan nomenklatur dari Bapelitbang menjadi Bapperida tidak akan mempengaruhi kinerja perangkat daerah.
Sebaliknya, transformasi ini diharapkan dapat merevitalisasi fungsi dan peran perangkat daerah dalam perencanaan kebijakan daerah serta mempercepat penemuan inovasi-inovasi yang memberikan solusi atas berbagai persoalan dan isu strategis di masyarakat.
Komentar Via Facebook :