Ombudsman RI Kepri Pantau Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024
Dr. Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. (Foto: ist)
Tanjungpinang, Batamnews - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) turut serta melakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil guna memastikan ASN tetap netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menjelaskan bahwa pengawasan Pilkada seharusnya menjadi prioritas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu. Namun, Ombudsman juga akan terlibat aktif dalam pengawasan tersebut.
"Kami akan lakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung. Berbagai metode akan kami lakukan untuk memastikan seluruh ASN di Kepri netral dalam Pilkada, tidak boleh berpihak pada salah satu paslon," ungkap Dr. Lagat Siadari, Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca juga: Politisi Milenial PKS, Muhammad Syahid Ridho Resmi Pimpin Komisi I DPRD Kepri
Dr. Lagat juga mengingatkan pentingnya netralitas ASN di semua tingkatan, mulai dari kelurahan hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. "Untuk ASN di Kepri, PNS dan PPPK, pastikan anda netral," tambahnya.
Sebagai upaya mendukung transparansi dan pengawasan publik, Ombudsman Kepri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya indikasi ketidaknetralan ASN menjelang Pilkada. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan oknum ASN yang terlibat mendukung salah satu paslon, baik melalui media sosial maupun secara langsung.
"Sampaikan pada kami bila ada oknum ASN yang memberikan dukungan pada salah satu paslon di medsos maupun langsung atau dengan pola-pola lainnya. Kirim foto atau videonya. Akan kami tindaklanjuti dengan memastikan masyarakat sebagai pelapor data dirinya dirahasiakan," tegas Lagat.
Terkait laporan yang baru-baru ini viral di media sosial mengenai dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang ASN di Kota Batam, Ombudsman Kepri langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Amsakar Achmad Tantang Kompetitor Adu Gagasan, Tolak Politik Caci Maki dan Buzzer
"Kami langsung hubungi Bawaslu Kepri supaya mereka koordinasi dengan Bawaslu Batam. Saat ini, informasinya sudah dalam proses penanganan. Nanti akan kami follow up lagi bagaimana perkembangannya," jelas Lagat.
Sebagai informasi, pada Desember 2023, Ombudsman, Bawaslu, dan KPU Kepri telah menandatangani komitmen bersama untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan dengan baik tanpa adanya maladministrasi. Upaya pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dan respons cepat dari Bawaslu merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut.
Di penghujung wawancara, Dr. Lagat kembali mengingatkan seluruh ASN di Kepri untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Keberpihakan Anda baik di media sosial maupun langsung seperti hadir dalam kampanye atau menyatakan dukungan baik verbal maupun nonverbal itu sudah menyalahi aturan dengan konsekuensi paling berat ialah pemecatan," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :