Tindak Tegas! Briptu F dari Polsek Bukit Bestari Diamankan Karena Diduga Positif Narkoba

Tindak Tegas! Briptu F dari Polsek Bukit Bestari Diamankan Karena Diduga Positif Narkoba

Prosesi pemberhentian anggota Polisi terlibat Narkoba di jajaran Polda Kepri. (Arsip Batamnews)

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tanjungpinang dikabarkan telah mengamankan seorang oknum polisi berinisial Briptu F. 

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Briptu F diamankan setelah dinyatakan positif narkoba saat dilakukan pemeriksaan urine.

Pemeriksaan urine ini dilakukan oleh Propam setelah Briptu F, yang bertugas di Polsek Bukit Bestari, diketahui sering mangkir dari tugasnya. 

Baca juga: Kasus Sawit 2016-2024 Sedang Diselidiki Kejaksaan Agung, Bupati Lingga Muhammad Nizar Fasilitasi Dua Izin

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Propam sedang melakukan pendalaman terkait alasan Briptu F kerap bolos kerja. 

“Selanjutnya, jika memang dia tidak disiplin, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Sahrul, didampingi Kasi Propam, Iptu Bangun, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Terkait dugaan positif narkoba, Iptu Sahrul menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Propam. 

"Akan didalami lebih lanjut. Anggota tersebut sudah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas," tegasnya.

Baca juga: 9 Mantan Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang Ajukan Praperadilan Lawan Polda Kepri

Kasus ini menambah daftar panjang oknum polisi yang terjerat kasus narkoba dan ketidakdisiplinan, yang terus menjadi perhatian pihak kepolisian untuk menjaga citra dan integritas institusi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :