ADOB Segel Kantor Gojek, Grab, dan Maxim di Batam, Tuntut Aplikator Patuhi SK Gubernur Soal Tarif Transportasi Online

ADOB Segel Kantor Gojek, Grab, dan Maxim di Batam, Tuntut Aplikator Patuhi SK Gubernur Soal Tarif Transportasi Online

Aliansi Driver Online Batam segel sementara kantor Gojek di Batam, Kamis (03/10/2024) siang. (Foto. Batamnews.co.id)

Nurjali

Batam, Batamnews - Ratusan ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) menyegel sementara tiga kantor aplikator transportasi online pada Kamis (3/10/2024). Ketiga kantor yang disegel adalah Gojek, Grab, dan Maxim.

Penyegelan ini merupakan buntut dari tuduhan bahwa ketiga aplikator tersebut dianggap sebagai "pembangkang" karena tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri terkait penyesuaian tarif transportasi online di Batam. 

Aturan tersebut tertuang dalam SK Gubernur No.1080 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 4 September 2024 dan SK Gubernur No.1113 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 11 September 2024.

Baca juga: Ratusan Driver Ojek dan Taksi Online di Batam Gelar Aksi Tuntut Penyesuaian Tarif

"Kami dari Aliansi Driver Online Batam (ADOB), yang terdiri dari taksi online dan ojek online, bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri menyegel tiga kantor aplikator di Batam karena dianggap sebagai pembangkang. Aplikator boleh berinvestasi, tapi jangan memiskinkan driver online Batam," ujar salah satu orator aksi di depan kantor Maxim, Botania, Batam Kota, Batam.

Dalam aksi tersebut, ADOB menyampaikan dua poin tuntutan utama:

1. Meminta seluruh aplikator (Maxim, Grab, Gojek, Shopee Food) di Batam agar menjalankan dan mematuhi SK Gubernur No.1080/2024 dan SK Gubernur No.1113/2024.
2. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, untuk menindak aplikator yang tidak mematuhi SK Gubernur terkait penyesuaian tarif transportasi online di Batam.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, menyatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait telah menetapkan SK penyesuaian tarif transportasi online di Batam, dan SK tersebut harus diberlakukan pada pertengahan September 2024.

"Namun, hingga saat ini kami mendapati bahwa pihak-pihak aplikator belum menaati SK Gubernur tersebut. Itulah sebabnya rekan-rekan driver online menyuarakan aspirasinya hari ini, meminta pihak aplikator untuk segera mematuhi SK yang sudah diberlakukan," ujar Junaidi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Bonsai di Lingga, Direktur CV. Putera Bertuah sebut Perusahaannya Hanya di Pinjam dan Dikasi 1,5 Juta

Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan Kota Batam dan Provinsi Kepri akan memanggil pihak-pihak aplikator transportasi online di Batam untuk segera menaati SK Gubernur tersebut.

"Kami akan memanggil pihak-pihak aplikator secepatnya untuk menyelesaikan permasalahan ini bersama para driver online," tegas Junaidi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :