Bawaslu Batam Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam menerima sejumlah laporan dari Paslon Nadi terkait netralitas.
Batam, Batamnews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima total lima laporan dugaan pelanggaran Pilkada.
“Selain itu, ada satu temuan dari pengawas yang berasal dari informasi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca juga: 3.666 Kotak Suara dan 7.284 Bilik Suara Tiba di Batam Jelang Pilkada 2024
Antonius menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut mencakup isu netralitas ASN, dengan dua terlapor berada di wilayah Bengkong dan Sagulung. "Setelah ditelusuri, kami memutuskan bahwa laporan-laporan ini tidak terbukti mengandung unsur pelanggaran Pilkada," jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Batam juga menerima laporan dugaan pelecehan verbal oleh salah satu calon kepala daerah. Namun, setelah dilakukan kajian, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait laporan terbaru, Antonius menambahkan bahwa saat ini ada laporan baru mengenai netralitas ASN yang melibatkan seorang lurah di Sagulung.
"Kami masih melakukan kajian internal dan berencana melakukan klarifikasi pada hari berikutnya," tambahnya.
Diketahui, laporan dugaan pelecehan verbal tersebut terkait pernyataan calon Wakil Wali Kota Batam, Hardi Selamat Hood, terhadap Li Claudia Chandra dalam acara deklarasi damai beberapa waktu lalu.
Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI) pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Baca juga: KPU Kota Batam Umumkan Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada 2024, Ini Detailnya
Laporan tersebut menyoroti seorang lurah di Sagulung yang diduga mengampanyekan pasangan calon tertentu.
Perlu diingat, kepatuhan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan bahwa ASN harus menjaga integritas dan netralitasnya, terutama selama periode pemilihan umum.
Bawaslu Batam terus memantau perkembangan situasi dan menghimbau seluruh pihak untuk menjaga integritas proses Pilkada. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Komentar Via Facebook :