KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pekanbaru

KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pekanbaru

Ilustrasi penggeledahan oleh penyidik KPK. (foto: ist/neT)


BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/3/2016) menggeledah rumah seorang pengusaha di Pekanbaru, Riau. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau.

Rumah yang digeledah adalah milik Edison Marudut Marsadauli Siahaan di Jalan Sambu Nomor 17 Pekanbaru.

Penyidik melakukan penggeledahan di rumah pengusaha tersebut selama sekitar tiga jam. Usai menggeledah, dua orang penyelidik KPK keluar rumah membawa satu unit komputer jinjing, dan satu map berkas.

"Belum selesai, belum selesai," ujar seseorang yang diketahui merupakan penyidik KPK sesaat keluar rumah.

Sesaat kemudian kedua penyidik tersebut kembali mendatangi rumah yang berada di kawasan Komplek Pemda tersebut. Keduanya langsung masuk ke dalam rumah. Kali ini mobil yang mereka tumpangi juga turut masuk diparkirkan di dalam rumah. Mobil Kijang Inova berwarna putih ini sebelumnya diparkirkan di luar rumah.

Tidak lama berselang, penyidik yang terpantau berjumlah lima orang tersebut keluar rumah bergantian. Di antara mereka ada yang membawa koper, dan boks kardus yang diduga berkas sitaan yang diperoleh dari dalam rumah.

Tidak ada satu katapun dari penyidik yang melakukan penggeledahan terhadap tersangka ketiga yang ditetapkan pada kasus alih fungsi hutan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Ketika dikonfirmasi secara terpisah kepada Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriyati melalui pesan singkat, ia membenarkan jika KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka Edison.

"Benar hari ini (Selasa) dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Jalan Sambu, Pekanbaru. Dilakukan sejak pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB," jelasnya.

Pemeriksaan, menurut Yuyuk dilakukan sebagai proses penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Terkait alih fungsi kawasan hutan di Riau," lanjutnya.

Lebih lanjut Yuyuk juga membenarkan jika penyidik menyita sejumlah dokumen terkait alih fungsi kawasan hutan tersebut. "Penyidik menyita sejumlah dokumen dari lokasi itu," lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai status tersangka, Yuyuk menegaskan sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Belum ditahan, dia baru ditetapkan sebagai tersangka tanggal 30 november 2015 lalu," tegasnya.

Untuk diketahui, Edison Marudut diduga memberikan janji, atau hadiah kepada pejabat Kementerian Kehutanan terkait pengajuan revisi SK 673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan pada 2014 lalu.

Edison merupakan direktur utama PT Citra Hokiana Triutama. Dia terjerat dalam pengembangan kasus yang sudah membuat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dia diduga telah memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus alih fungsi kawasan hutan, Annas tertangkap tangan menerima uang Rp 2 miliar dari Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan KPK itu, wartawan yang melakukan peliputan dengan cara menunggu dan memantau dari luar rumah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari seorang yang mengaku bagian dari keluarga tersangka.

Awalnya, sang pria berbadan tambun tersebut masuk ke Jalan Sambu menggunakan mobil pikap double kabin dari arah jalan Sumatera. Ia lantas memarkirkan kendaraan tepat di depan pagar masuk rumah tersangka.

Turun dari mobil, ia lantas membentak wartawan dengan nada tinggi. "Ada apa ini ramai-ramai," ujarnya.

Ia lantas masuk ke dalam rumah, dan kembali keluar rumah setelah KPK selesai melakukan penggeledahan. Di sinilah ia mulai kembali bertingkah aneh. Ia lantas merekam seluruh wartawan yang sedang mengabadikan petugas KPK keluar rumah dengan kamera telepon genggamnya.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews