Tim Gabungan Tangkap WNA Asal Nigeria, Diduga Perekrut Admin Judol di Batam

Tim Gabungan Tangkap WNA Asal Nigeria, Diduga Perekrut Admin Judol di Batam

Tim gabungan amankan Promise Odinaka Kyrian (Baju dan Topi Putih) Warga Negara Asing asal Nigeria di depan Hotel tempatnya menginap bersama kekasihnya di jalan Brigjend Katamso, Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, Jumat (13/09/2024) malam. (Foto. Batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kepri dan Pengawasan Orang Asing (POA) Polda Kepri, Imigrasi Batam, Direktorat 32 BIN mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria bernama Promise Odinaka Kyrian (38 tahun).

WNA tersebut diamankan dari sebuah hotel yang terletak di Jalan Brigjend Katamso, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, pada hari Jumat, 13 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keterlibatan orang asing asal Nigeria bersama kekasihnya membuat penawaran pekerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia ke negara Thailand dan Kamboja, yang dimana para pekerja akan dipekerjakan sebagai admin atau customer service judi online (Judol) di negara tersebut.

Baca juga: Ivan Yustiavandana PPATK Ungkap Analisis 159 Juta Transaksi Judol dengan Nilai Rp 160 Triliun

Informasi yang diperoleh batamnews.co.id, penawaran atau rekrutmen pekerjaan admin Judol tersebut di sunting oleh Promise Odinaka Kyrian bersama kekasihnya melalui sebuah akun di sosial media (sosmed) Facebook.

"LOWONGAN KERJA DI THAILAND DI BUTUHKAN TELEMARKETING DAN CUSTOMER SERVICE, PRIA/WANITA, MAX USIA 36TAHUN, GAJI 25000 baht- 35000 baht, BONUS HARIAN DAN BULANAN, PUNYA ATTITUDE, TES TYPING, KTP, READY PASPOR, Minat inbox atau chat di no 081617*," tulis dalam postingan di sosial media Facebook yang diperoleh batamnews.co.id.

Kini terduga pelaku yang berwarganegara Afrika tersebut telah digiring oleh tim gabungan ke Mapolda Kepri guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya tengah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di Polda Kepri terkait dugaan rekrutmen pekerja admin Judol dan akan diserahkan ke pihak Imigrasi guna proses hukum, karena WNA asal Nigeria itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor yang sudah mati (Expired)," ujar seorang petugas kepada batamnews.co.id.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :