Kantor Imigrasi Batam Gelar Operasi Jagratara Tahap II, Amankan WNA Malaysia yang Overstay
1 (satu) orang WNA (Malaysia) berinisial PB ditangkap Imigrasi Batam dalam Operasi Jagratara tahap II, setelah melakukan pelanggaran Keimigrasian. (Foto: Andri/Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali melaksanakan Operasi Jagratara tahap II pada Rabu, 21 Agustus 2024. Operasi ini diawali dengan apel persiapan yang digelar di halaman Kantor Imigrasi Batam dan dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ritus Ramadhana.
Setelah apel, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bergerak menuju kawasan Nagoya untuk melakukan pengecekan terhadap tamu asing yang menginap di hotel-hotel dan tempat penginapan di area tersebut. Fokus pemeriksaan meliputi dokumen perjalanan dan izin tinggal seluruh tamu asing.
"Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar hotel, tim menemukan satu orang WNA (Warga Negara Asing) berinisial PB asal Malaysia, yang masuk ke Indonesia pada 21 Mei 2024 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). WNA tersebut telah melampaui masa izin tinggalnya selama 63 hari," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba, Senin, 26 Agustus 2024.
Baca juga: Polda Kepri Gelar Apel Pasukan Gabungan `Mantap Praja 2024` untuk Pengamanan Pilkada
Samuel Toba menjelaskan bahwa PB diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut menyatakan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah habis dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Saat ini, WNA tersebut ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pendeportasian," tegas Samuel.
Operasi Jagratara tahap II ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam menegakkan aturan keimigrasian di wilayahnya, serta memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Batam mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku.
Komentar Via Facebook :