Polisi Usut Bos PT Karlina Cahaya Bangun Terkait Pengelolaan Lahan Hutan Lindung di Tiban

Polisi Usut Bos PT Karlina Cahaya Bangun Terkait Pengelolaan Lahan Hutan Lindung di Tiban

Penyidik Polresta Barelang saat melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menyita sebuah kotak berisi sejumlah berkas terkait kasus pengelolaan lahan setelah melakukan penggeledahan di ruang Arsip Lahan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, pada Rabu (21/08/2024) sore.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus yang melibatkan PT. Carlina Cahya Bangun, sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Southlink, Tiban, Sekupang, Kota Batam.

Menurut pantauan batamnews.co.id di lokasi, personel Satreskrim Polresta Barelang tampak keluar dari ruang Arsip BP Batam sambil membawa kotak yang berisi sejumlah berkas yang kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Baca juga: BP Batam Hormati Proses Pencarian Arsip Dokumen Alokasi Tanah

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti yang diperlukan guna penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah berkas telah kami sita, dan saat ini kami sedang melakukan penyidikan. Hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut," ujarnya kepada media.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Satreskrim Polresta Barelang telah menggeledah kantor BP Batam, Kota Batam. Penggeledahan tersebut berlangsung di ruang Arsip Lahan BP Batam pada Rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan atas dasar surat perintah pemeriksaan dokumen dari Pengadilan Negeri Kota Batam.

"Hari ini kami melaksanakan penggeledahan untuk mencari dokumen sesuai dengan surat perintah dari Pengadilan, dan proses tersebut sudah dijalankan sesuai SOP," ujarnya kepada batamnews.co.id.

Baca juga: Polisi Geledah Ruang Arsip BP Batam Terkait Dugaan Penyelewengan Pengelolaan Lahan

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena terkait kasus pengelolaan lahan oleh PT. Carlina Cahya Bangun.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pengelolaan lahan tersebut berada di atas tanah hutan lindung. Kami telah mengirimkan surat tiga kali kepada Bidang Pertanahan BP Batam untuk menunjukkan berkas-berkas terkait lahan tersebut, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, kami melakukan penggeledahan karena adanya dugaan penyelewengan," jelas Kombes Pol Heribertus.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :