Rahman Padak Dituntut 18 Tahun Penjara atas Pembunuhan Pendeta Marketing Properti di Batam
Rahman Padak, pelaku pembunuhan pendeta di Batam. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Rahman Padak dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha terkait kasus pembunuhan pendeta Almiron Sihombing, alias Jimmy Hutasoit. Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Rahman melakukan pembunuhan secara terencana.
Menurut keterangan jaksa, Rahman membawa parang yang disembunyikan dalam payung saat pergi ke kantor pemasaran Ruko Oryza Hill di Batam. Awalnya, Rahman berniat membunuh seseorang bernama Acai karena masalah pembayaran gaji yang belum diselesaikan.
Namun, karena Acai tidak berada di lokasi, Rahman akhirnya mengalihkan sasarannya dan membunuh Jimmy Hutasoit, seorang marketing di PT Mega Trijaya, menggunakan parang tersebut.
Baca juga: Pembunuhan Berencana di Batam, Tersangka Pilih Korban Secara Acak, Korbannya Pendeta
Jaksa menilai perbuatan Rahman termasuk pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 340 KUHP. Namun, dalam pembelaannya, pengacara Rahman, Abdullah Yusuf, berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana, melainkan pembunuhan biasa.
Abdullah menjelaskan bahwa Rahman membawa parang karena pekerjaannya di kebun dan hanya berniat menakut-nakuti Acai terkait masalah gaji.
Selain itu, pengacara juga meminta keringanan hukuman dengan alasan Rahman adalah tulang punggung keluarga dan tindakannya didorong oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Jaksa penuntut umum menolak pembelaan tersebut dan meminta majelis hakim untuk tidak menerima argumen yang diajukan. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan putusan pada 18 September 2024.

Komentar Via Facebook :