OJK Jelaskan Program Dana Pensiun Tambahan dan Anuitas: Aturan Baru POJK 2024

OJK Jelaskan Program Dana Pensiun Tambahan dan Anuitas: Aturan Baru POJK 2024

Ilustrasi Program Dana Pensiun Tambahan dan Produk Anuitas.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai Program Dana Pensiun Tambahan dan Produk Anuitas pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar pada Jumat, 6 September 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa program pensiun bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun, di mana manfaat pensiun diterima secara berkala bulanan.

"Inti dari program pensiun adalah agar pensiunan tetap menerima penghasilan bulanan setelah pensiun. Dalam ketentuan yang ada, 20% dari dana pensiun dapat ditarik sekaligus saat pensiun, sedangkan 80% sisanya dibayarkan secara berkala oleh program dana pensiun pemberi kerja atau melalui produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi," kata Ogi pada keterangan resmi, Minggu, 8 September 2024.

Baca juga: Seorang Wanita Melahirkan di Atas Kapal MV Citra Legacy 3 dalam Perjalanan Johor-Batam

Ogi menjelaskan bahwa sebelum diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) No. 27/2023 dan POJK No. 8/2024, terdapat praktik pencairan anuitas dalam waktu kurang dari sebulan dengan potongan rendah hingga 5%. 

Namun, menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan program pensiun yang sebenarnya, yang harus dilakukan secara berkala setiap bulan.

"Produk anuitas seharusnya diberikan secara berkala setiap bulan. Mencairkannya dalam kurun waktu 10 tahun tidaklah tepat. Pensiunan harus tetap menerima manfaat bulanan tanpa mencairkan pokoknya," tegas Ogi.

Ada pengecualian dalam aturan ini. OJK menyadari bahwa jika setelah dipotong 20%, manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari Rp1,6 juta, atau nilai tunai kurang dari Rp500 juta, dana pensiun bisa dicairkan sekaligus.

Ogi juga menambahkan bahwa peraturan ini berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), di mana JHT bisa dicairkan secara tunai saat pensiun. 

Namun, untuk Jaminan Pensiun (JP) di BPJS TK, prinsipnya sama dengan dana pensiun yang diterima secara berkala bulanan.

Baca juga: Naval Base Open Day TNI AL di Karimun: Ratusan Pelajar Antusias Kenali Alutsista

POJK No. 27/2023 dan POJK No. 8/2024 akan mulai berlaku efektif pada akhir Oktober 2024, enam bulan setelah diterbitkannya POJK No. 8/2024 pada 29 April 2024. OJK berharap peraturan ini dapat dipahami oleh masyarakat luas, khususnya peserta program pensiun.

"Ini adalah upaya kami untuk memberikan penjelasan yang jelas dan komprehensif kepada publik dan peserta program terkait aturan dana pensiun," pungkas Ogi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :