Kasus Penyelewengan Lahan Hutan Lindung, 3 Pegawai BP Batam Diperiksa Polisi

Kasus Penyelewengan Lahan Hutan Lindung, 3 Pegawai BP Batam Diperiksa Polisi

Polisi sita beberapa dokumen dari ruang Arsip Lahan BP Batam, setelah dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. (Foto.batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang memeriksa tiga pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait kasus dugaan penyelewengan pengelolaan lahan hutan lindung. 

Ketiga pegawai tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa tiga pegawai BP Batam terkait dokumen-dokumen yang sebelumnya disita oleh polisi dari Ruang Arsip Lahan BP Batam.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Batam Gelar Aksi di Depan DPRD, Kawal Putusan MK Menjelang Pilkada 2024

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Sudah ada tiga pegawai BP Batam yang kami panggil sebagai saksi," ujarnya saat diwawancarai oleh awak media, Senin, 26 Agustus 2024.

"Pemeriksaan ini dilakukan secara independen oleh Satreskrim," tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah menggeledah kantor BP Batam di Kota Batam. Penggeledahan tersebut dilakukan di Ruang Arsip Lahan BP Batam pada Rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 15:00 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan surat perintah pemeriksaan dokumen dari Pengadilan Negeri Kota Batam.

"Hari ini dilakukan penggeledahan untuk mencari dokumen berdasarkan surat perintah dari Pengadilan. Proses ini sudah kami jalankan sesuai dengan SOP," ujarnya saat diwawancarai oleh batamnews.co.id.

Baca juga: Tawuran Pelajar SMKN 4 Batam dan SMKN 1 Batam di Sekupang Nyaris Pecah, Para Pelaku Bawa Sajam, Pihak Sekolah Wanti-wanti Orangtua

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terkait kasus pengelolaan lahan oleh PT Karlina Cahya Bangun.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata lahan tersebut berada di atas tanah hutan lindung. Kami sudah bersurat sebanyak tiga kali ke Bidang Pertanahan BP Batam untuk meminta berkas-berkas terkait lahan tersebut, namun pihak BP Batam tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut, sehingga kami melakukan penggeledahan karena adanya dugaan penyelewengan," jelas Kombes Pol Heribertus.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :