Pedagang Knalpot Brong di Batam Terancam Sanksi: Kapolresta Barelang Siapkan Penindakan Hukum

Pedagang Knalpot Brong di Batam Terancam Sanksi: Kapolresta Barelang Siapkan Penindakan Hukum

Salah satu lokasi penjualan knalpol brong. (Istimewa)

Nurjali

Batam, Batamnews - Pedagang knalpot brong atau bogar yang menghasilkan polusi suara berisiko menghadapi tindakan hukum. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah serius untuk mengurangi penggunaan knalpot tak sesuai standar di jalan raya yang sering meresahkan masyarakat.

Menurut Heribertus, meskipun operasi penertiban terhadap pengguna knalpot bising terus dilakukan, efek jera tampaknya belum dirasakan. 

Karena itu, fokus penegakan hukum kini diperluas hingga mencakup para pedagang yang menjual knalpot yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca juga: Alice Guo Mantan Wali Kota Filipina Ditangkap di Tanggerang, Sempat Bermalam di Batam

"Untuk pedagang yang menjual knalpot bising, kita akan tindak jika tidak mengikuti prosedur," ujarnya, Rabu, 4 September 2024.

Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian mengamati bahwa penjual jasa knalpot bising yang menimbulkan polusi suara justru semakin banyak, meskipun operasi penertiban di jalan raya terus digencarkan. 

Menurut Heribertus, hal ini terjadi karena tingginya keuntungan yang didapat oleh para pedagang knalpot tak sesuai standar.

"Kita operasi di jalan, tapi yang jualan masih banyak, makin ramai, karena memang keuntungannya besar," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai sanksi pidana bagi pedagang yang menjual knalpot tak sesuai standar, Kapolresta menegaskan bahwa sanksi jelas ada. 

Tindakan tegas ini diharapkan mampu memutus rantai pasokan knalpot bising di pasaran, sehingga polusi suara yang mengganggu ketertiban di jalan dapat berkurang.

Selain menindak para pedagang, Polresta Barelang juga akan terus mengintensifkan operasi patroli malam hari di berbagai wilayah hukumnya. 

Patroli ini bukan hanya bertujuan menertibkan, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai SNI demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Baca juga: Pria Tersengat Listrik Saat Perbaiki Jaringan Internet di Tanjungpinang, Senin Siang

Dalam operasi terbaru, Polresta Barelang berhasil menjaring lebih dari 100 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Terhadap para pengendara yang terjaring, terutama pelajar, pihak kepolisian melibatkan orang tua dan guru dalam proses pembinaan.

Heribertus menegaskan bahwa knalpot yang disita tidak akan dikembalikan, melainkan akan dipotong karena tidak memenuhi standar. 

Para pedagang juga diingatkan tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang penjualan barang tidak sesuai standar.

"Seperti knalpot itu yang tidak mengikuti SNI dan mengganggu ketertiban melalui suara," pungkas Heribertus Ompusunggu.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :