Polresta Barelang Tangkap Dua Produsen Obat Ilegal Jenis Ketamine di Batam
Efendy alias Ajung dan Rindi Yuanda alias Rendi menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang usai kedapatan memproduksi obat keras KEI. (Istimewa).
Batam, Batamnews - Unit V (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus dua orang tersangka yang terbukti memproduksi dan meracik obat keras jenis Ketamine secara ilegal di Kota Batam. Kedua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing bernama Efendy alias Ajung dan Rindi Yuanda alias Rendi.
Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula pada Sabtu, 10 Agustus 2024, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas ilegal tersebut.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada individu yang membuat dan memproduksi obat keras jenis Ketamine yang kemudian dijual dalam bentuk serbuk berwarna putih dengan nama "Kei." Obat ini dijual dengan harga sekitar Rp1.000.000 per paket.
Baca juga: Oknum Bea Cukai Tertangkap Kamera `Ngopi Cantik` Diduga dengan Importir Ilegal di Batam
"Setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Kami kemudian melakukan pengembangan di tempat tinggal tersangka yang berlokasi di Perumahan Windsor Blok A 12, Lubuk Baja, Kota Batam," ujar Iptu Doddi dalam keterangan tertulis yang diterima batamnews.co.id pada Jumat, 16 Agustus 2024.
"Di sana, kami menemukan barang bukti berupa 16 paket plastik yang berisi serbuk berwarna putih bernama 'Kei', yang merupakan sediaan farmasi jenis Ketamine yang termasuk dalam golongan obat keras," tambahnya.
Selain itu, tim juga menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi cairan Ketamine tersebut. Kedua pelaku mengaku bahwa cairan Ketamine tersebut mereka peroleh melalui pembelian secara online. Setelah penggeledahan, barang bukti beserta para tersangka langsung diamankan di Mapolresta Barelang.
Baca juga: KUA/PPAS APBD 2025 Kota Batam Senilai Rp 4,1 Triliun Disahkan DPRD
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Iptu Doddi menegaskan bahwa kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang Kesehatan, yang mana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu, dan/atau tidak memiliki keahlian serta kewenangan dalam praktik kefarmasian akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," tegasnya.

Komentar Via Facebook :