Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyelundupan 177.300 Ekor Benih Lobster Senilai 17,7 Miliar Rupiah
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo.
Batamnews, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 177.300 ekor benih lobster pada Selasa, 27 Agustus 2024, di perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang, Kepulauan Riau.
Benih lobster tersebut direncanakan untuk diselundupkan ke luar wilayah perairan Kepulauan Riau, Indonesia.
Benih lobster tersebut dibawa menggunakan speedboat, dimasukkan dalam plastik, kemudian disimpan dalam kotak busa.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, menjelaskan bahwa benih lobster itu diangkut menggunakan High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster dengan modus ship to ship (STS) menuju perairan luar Indonesia.
Baca juga: Polresta Barelang Kerahkan 103 Personel Amankan Pendaftaran Calon Pilkada Kota Batam 2024
"Lokasi kejadian diketahui dari informasi masyarakat. Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan satgas laut Subdit Patla Direktorat Penindakan dan Penyidikan segera melakukan pemantauan dan plotting posisi. Begitu HSC yang diduga memuat benih lobster ilegal tersebut bergerak, kami langsung bertindak," kata Priyono.
Dalam pemantauan, terlihat dua unit HSC sedang berdekatan di perairan Selat Pengelap. Satgas langsung melakukan pengejaran. Namun, menyadari adanya kapal patroli bea cukai, kedua HSC tersebut langsung menyebar, sehingga satgas harus membagi tim menjadi dua.
Dalam pengejaran, salah satu HSC mengandaskan diri di Pulau Abang, Kepulauan Riau. Namun, speedboat tersebut sudah dalam keadaan kosong, diduga muatan telah dipindahkan ke HSC yang lain.
Tim patroli laut yang mengejar HSC lainnya berhasil menemukan muatan benih lobster setelah HSC tersebut mengandaskan diri di Pulau Paku Terus.
Meskipun pelaku yang diperkirakan berjumlah dua orang melompat dari HSC dan berhasil kabur, tim berhasil mengamankan muatan berupa 177.300 ekor benih lobster pasir dengan perkiraan nilai sekitar 17,7 miliar rupiah.
"Tim kemudian mengamankan kedua HSC tersebut. Setelah diperiksa, satu HSC ditemukan dalam kondisi tanpa muatan, sementara HSC lainnya bermuatan 177.300 ekor benih lobster pasir," ujar Priyono.
Baca juga: Puluhan Wali Siswa Protes di SMAN 16 Batam, Tuntut Gubernur Kepri dan Kadisdik Turun Tangan
Kanwil DJBC memutuskan untuk melepaskan kembali benih lobster tersebut ke laut di sekitar perairan Pulau Kambing.
Pelepasan benih lobster dilakukan bersama Lanal TBK, Polres Karimun, Stasiun Bakamla Karimun, PSDKP Tanjung Balai Karimun, dan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Perlu diketahui, penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.
Komentar Via Facebook :