Konsekuensi Jika Kotak Kosong Menang Melawan Calon Tunggal di Pilkada
Ilustrasi
Batam, Batamnews - Pilkada 2024 memungkinkan terjadinya situasi di mana hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal) yang maju, sehingga membuka peluang terjadinya pertarungan antara pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.
Istilah "kotak kosong" digunakan untuk menggambarkan kondisi di mana calon tunggal tidak memiliki pesaing, sehingga pada surat suara, selain foto pasangan calon, terdapat satu kolom kosong tanpa gambar yang menjadi pilihan lain bagi pemilih.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada telah mengakomodir dan mengatur secara rinci mengenai persyaratan dan pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal. Dalam kasus ini, pemilih akan diberi pilihan untuk mencoblos calon tunggal atau kotak kosong.
Baca juga: Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Dapat Dukungan PAN, Pilkada Bintan Melawan Kotak Kosong?
Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?
Menurut Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada, calon tunggal hanya dapat dinyatakan sebagai pemenang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak mencapai suara tersebut, calon tunggal dianggap kalah dan kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang.
Jika kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai dengan jadwal dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3) UU Pilkada.
Kekosongan kepemimpinan akibat menangnya kotak kosong akan diisi oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh pemerintah. Penjabat tersebut akan menjalankan tugas gubernur, bupati, atau wali kota hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada yang diulang. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 54D ayat (4) UU Pilkada.
Fenomena Kotak Kosong di Makassar
Fenomena kotak kosong bukanlah hal baru dalam sejarah Pilkada di Indonesia. Pada Pilkada Kota Makassar 2018, kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dengan selisih suara 36.550. Kotak kosong meraih 300.795 suara, sementara Appi-Cicu hanya mendapatkan 264.245 suara.
Kekalahan ini memaksa KPU Kota Makassar untuk menjadwalkan ulang pemilihan pada tahun 2020. KPU sendiri tidak mempermasalahkan jika masyarakat memilih kotak kosong, asalkan tidak ada upaya saling menggembosi untuk tidak menggunakan hak pilih.
Kesimpulan
Dengan potensi terjadinya calon tunggal dalam Pilkada 2024, masyarakat perlu memahami implikasi dari memilih kotak kosong. Keputusan ini bukan hanya tentang memilih siapa yang akan memimpin daerah, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan proses demokrasi di daerah tersebut.
Pilihan untuk mendukung kotak kosong adalah hak demokratis yang diatur dalam undang-undang, dan hasil dari pemilihan ini harus diterima serta diikuti dengan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar Via Facebook :