MK Tetapkan Batas Usia 30 Tahun, Apa Dampak Terhadap Pencalonan Kaesang Pangarep yang Masih 29 Tahun?
Ketua PSI, Kaesang Pangarep, saat berkunjung ke Batam beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)
Jakarta, Batamnews – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini menjadi sorotan dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
Putusan tersebut menegaskan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan usia minimum pada saat mendaftarkan diri sebagai calon, bukan pada saat pelantikan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan menyatakan bahwa "persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon." MK memutuskan bahwa titik penentuan usia minimum dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah oleh KPU.
Perbedaan Pandangan Antara MK dan MA
Penegasan MK ini bertentangan dengan putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) dalam perkara nomor 24 P/HUM/2024, yang mengubah ketentuan usia calon kepala daerah. MA sebelumnya menetapkan bahwa usia calon dihitung saat pelantikan, bukan pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Putusan ini dinilai memberikan keuntungan bagi calon tertentu, terutama terkait dengan spekulasi politik mengenai pencalonan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam Pilkada 2024.
Menurut putusan MA, peraturan KPU yang menetapkan usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon dianggap melanggar UU Pilkada. Sebaliknya, MK berpendapat bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada sudah jelas mengatur bahwa persyaratan usia calon harus dipenuhi pada saat pencalonan, sehingga tidak memerlukan penambahan atau perubahan makna.
Dampak Terhadap Pencalonan Kaesang Pangarep
Putusan MK ini secara tidak langsung membatalkan potensi keuntungan yang mungkin diperoleh Kaesang Pangarep dari putusan MA.
Berdasarkan peraturan KPU yang mengatur usia calon dihitung saat penetapan calon, Kaesang tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024.
Namun, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja memenuhi syarat karena pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru akan dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem dalam Pilkada Jawa Tengah 2024, berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi. Spekulasi mengenai putusan MA yang dianggap memberikan keuntungan politik bagi Kaesang menambah dinamika dalam persiapan Pilkada 2024, di mana isu usia calon kepala daerah menjadi salah satu faktor penting.
MK: Norma Sudah Jelas
Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan. "Pasal tersebut merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, seperti basuluh matohari," ujar Saldi.
MK menolak memasukkan ketentuan rinci terkait syarat usia ke dalam pasal tersebut, karena norma tersebut dinilai sudah cukup jelas dalam mengatur persyaratan usia calon kepala daerah.
Keputusan MK ini memberikan kepastian hukum terkait persyaratan usia bagi calon kepala daerah, yang selama ini menjadi perdebatan. Dengan penegasan ini, MK menegaskan bahwa seluruh calon harus memenuhi persyaratan usia saat penetapan calon oleh KPU, dan tidak ada pengecualian atau perubahan makna dalam norma yang sudah ada.

Komentar Via Facebook :