JPKP Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Kepri ke Polda
Adiya Prama Rivaldi, Ketua JPKP Kepri. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews - Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melaporkan dugaan tindak pidana Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga terjadi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri. Laporan tersebut diserahkan ke Mapolda Kepri pada Senin, 19 Agustus 2024.
Adiya Prama Rivaldi, Ketua JPKP Kepri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti tambahan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek swakelola peningkatan rumah suku tertinggal di Kabupaten Lingga.
"Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait swakelola peningkatan rumah suku tertinggal di DPKP Kepri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri," ujar Adiya saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca juga: Kadisdikpora Lingga Dipanggil Polda Kepri Terkait Dugaan Korupsi Dana Bosda 2020-2021
Adiya menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti kuat, termasuk bukti transferan yang diduga merupakan bagian dari fee proyek, Nomor Surat Perintah Membayar, pengakuan tertulis pengunduran diri salah satu pegawai DPKP Kepri, serta bukti-bukti lainnya.
"Dalam laporan ini, kami sudah memiliki cukup banyak alat bukti. Selain bukti transferan, kami juga memiliki Nomor Surat Perintah Membayar, pengakuan tertulis dari pegawai yang mengundurkan diri, serta berbagai aturan hukum yang telah dilanggar oleh oknum di DPKP Kepri," jelas Adiya.
JPKP Kepri berharap Polda Kepri dapat menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku mafia proyek di lingkungan DPKP Kepri ke pengadilan.
"Kami sangat berharap Polda Kepri dapat menuntaskan kasus mafia proyek yang diduga dimonopoli oleh oknum ASN di DPKP Kepri," tegas Adiya.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Digelar 20 Agustus
Adiya juga mengungkapkan adanya banyak keganjalan dalam pengelolaan proyek swakelola peningkatan rumah suku tertinggal di Kabupaten Lingga. Dia meminta agar setiap kelompok masyarakat yang terlibat dalam proyek tersebut bersikap kooperatif dan jujur.
"Banyak keganjalan dalam proyek swakelola ini, mulai dari dugaan pengambilalihan pekerjaan oleh dinas, hingga kelompok masyarakat yang hanya menerima fee tanpa terlibat langsung. Misalnya, ada pencairan dana pada 14 April 2023, tetapi rumah baru selesai pada Februari 2024, ini sungguh di luar nalar," tambah Adiya.
Lebih lanjut, Adiya menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung RI, Kapolri, dan DPR RI dalam waktu dekat.
"Kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk kepada Presiden RI, Kejagung RI, Kapolri, dan DPR RI," pungkas Adiya.

Komentar Via Facebook :