Langgar Wilayah Perairan, Dua Kapal Nelayan Indonesia Ditahan Maritim Malaysia
Nelayan Indonesia ditangkap Maritim Malaysia pada 17 Agustus 2024.
Batam, Batamnews - Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) Zona Maritim Miri berhasil menangkap dua Kapal Nelayan Asing (KNA) yang diduga berasal dari Indonesia, pada Sabtu 17 Agustus 2024. Penangkapan tersebut terjadi saat kedua kapal sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Malaysia.
Direktur Zona Maritim Miri, Kapten Maritim Mohd Khairol Anuar bin Saad, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sekitar 47 mil laut barat laut Tanjung Payung, perairan Miri. Kedua kapal ditangkap setelah terdeteksi berada di wilayah perairan Malaysia tanpa izin yang sah.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masing-masing KNA dioperasikan oleh empat dan dua awak kapal, dengan seorang nakhoda untuk setiap kapal. Usia para awak kapal berkisar antara 19 hingga 48 tahun," ungkap Kapten Khairol.
Kedua kapal nelayan beserta awaknya kemudian dibawa ke Pusat Penahanan Kapal (PPK) Miri untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik Maritim Malaysia saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Undang-Undang Perikanan 1985 (UU 317) Pasal 15 (1) (a), yang mengatur tentang pelanggaran kapal asing yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Malaysia tanpa izin dari Direktur Jenderal Perikanan.
Kapten Khairol Anuar menegaskan bahwa Maritim Malaysia akan terus menegakkan hukum dengan tegas dan tidak akan berkompromi terhadap para pelanggar yang mencoba melakukan aktivitas ilegal di perairan Malaysia.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Maritim Malaysia dalam menjaga perairan negara dari aktivitas penangkapan ikan ilegal yang merugikan ekosistem laut dan perekonomian negara.

Komentar Via Facebook :