Pengadaan CPNS dan PPPK 2024: 250.407 Formasi Dibuka, Ini Perbedaan dan Cara Daftarnya
Perbedaan PPPK dan CPNS.
Batam, Batamnews - Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali digelar tahun ini. Pemerintah menyediakan 250.407 formasi untuk CPNS yang dibuka bagi talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik.
"Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate).
Formasi ini terbagi untuk instansi pusat sebanyak 114.706 dan instansi daerah sebanyak 135.701," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Agustus 2024.
Baca juga: Pemkab Karimun Resmi Buka Pendaftaran Seleksi CPNS 2024, Buruan Daftar!
Selain CPNS, pemerintah juga akan segera membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN atau honorer yang saat ini masih dalam proses verifikasi.
"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas," jelas Anas.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih jelas, Kementerian PAN-RB juga menginformasikan beberapa perbedaan antara CPNS dan PPPK yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
1. Pengertian CPNS dan PPPK
- CPNS: Pendaftaran CPNS diperuntukkan bagi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS harus lulus tes seleksi penerimaan.
- PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Hak yang Diperoleh
- PNS: Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap mendapat hak berupa gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
- PPPK: Pegawai dengan perjanjian kerja mendapatkan hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, namun tidak termasuk jaminan pensiun dan hari tua.
Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024: Pengumuman, Pendaftaran, dan Tahapan
3. Jabatan, Usia, dan Mutasi
- PNS: Memiliki jabatan dan pangkat, dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 320 Tahun 2024). PNS juga dapat mengalami mutasi dan pemindahan kerja.
- PPPK: Tidak memiliki jabatan dan pangkat, batas usia tergantung pada posisi yang dilamar, serta tidak ada mutasi dan pemindahan kerja.
Dengan perbedaan ini, calon pelamar dapat lebih memahami pilihan mereka antara CPNS dan PPPK sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi yang dimiliki.

Komentar Via Facebook :