Bupati Karimun Serahkan SK 276 Pegawai PPPK, Berikan Arahan untuk Pelayanan Maksimal
Bupati Karimun, Aunur Rafiq, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 276 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun, Batamnews - Bupati Karimun, Aunur Rafiq, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 276 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Acara tersebut menjadi simbol komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penyerahan SK pegawai PPPK tersebut dilakukan di lapangan upacara Kantor Bupati Karimun, Rabu, 5 Juni 2024.
Adapun SK pegawai ASN PPPK yang diserahkan ialah sebanyak 276 orang. Dengan rincian pegawai Teknis 140 orang, Tenaga Kesehatan 25 orang, Tenaga Pendidik 111 orang dan sisanya 15 orang masih dalam perbaikan administrasi oleh calon PPPK yang belum selesai.
Baca juga: Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika: Sabu Direbus, Ekstasi dan Happy Five di Blender
"Atas nama pribadi dan pemerintah daerah Karimun, mengucapkan selamat atas telah dilantik. Diharapkan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, jangan sia-siakan amanah ini. Jaga nama baik korp, pelajari aturan yang ada, dan segera beradaptasi dan jalin komunikasi, karena masyarakat mengharapkan pelayanan terbaik dari kita,” kata Bupati Rafiq dalam sambutannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Karimun, Muhammad Firmansyah, mengkonfirmasi bahwa pemerintah daerah akan terus mendorong supaya pegawai yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun menjadi PNS atau PPPK.
Selama tahun 2023 hingga 2024, ribuan orang telah diangkat menjadi PNS dilingkungan Pemkab Karimun, baik untuk PNS tenaga teknis maupun melalui PPPK.
"Kita akan terus mengusahakan untuk seluruh tenaga honor akan diangkat menjadi pegawai," ucap Sekda Firman.
Sebagaimana diketahui, di tahun 2024 ini, Pemkab Karimun kembali membuka pendaftaran untuk calon ASN, dan juga PPPK yang jumlahnya mencapai 2.253 formasi.

Komentar Via Facebook :