Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia Tujuan Jambi

Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia Tujuan Jambi

Tiga tersangka jaringan narkoba berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Karimun dengan barang bukti seberat 2.098 gram sabu. (Foto: Edo/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Tiga tersangka jaringan narkoba berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Karimun dengan barang bukti seberat 2.098 gram sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menggagalkan penyelundupan narkoba asal Malaysia yang hendak dikirim ke Jambi melalui jalur laut dan darat.

Penyelundupan ini terbongkar setelah petugas berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial ER pada Selasa, 30 Juli 2024. ER diketahui bertugas mengambil barang haram tersebut yang dikirim dari Malaysia.

"Setelah penangkapan ER, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, MFN dan IA, yang sudah berada di kapal penumpang menuju Kuala Tungkal," jelas Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.

Baca juga: Pria 39 Tahun di Karimun Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Penangkapan MFN dan IA terjadi ketika mereka sedang dalam perjalanan. Satresnarkoba bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun untuk melakukan pengejaran dan akhirnya menghentikan kapal di perairan Kundur.

"Kedua pelaku ini kami amankan bersama barang bukti yang disimpan dalam tas saat mereka naik kapal penumpang," tambah Kapolres.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, mereka nekat terlibat dalam penyelundupan narkoba karena dijanjikan imbalan sebesar Rp 10 juta apabila berhasil mengantar barang tersebut sampai ke tujuan di Jambi.

Baca juga: WNA Malaysia Terciduk Saat Coba Curi Kotak Infaq di Masjid Karimun

Untuk membuang jejak, modus yang digunakan pelaku adalah membuang narkoba tersebut di tengah laut, yang kemudian diambil oleh ER dan diserahkan kepada MFN serta IA yang telah menunggu di hotel di Karimun.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 Miliar.

Operasi ini menunjukkan keseriusan Polres Karimun dalam memerangi narkoba dan menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika, khususnya sabu yang kerap diselundupkan dari Malaysia.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :