Ops Patuh Seligi 2024: Ramai Pengendara Bawah Umur Terjaring Razia di Karimun

Ops Patuh Seligi 2024: Ramai Pengendara Bawah Umur Terjaring Razia di Karimun

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Karimun mengungkapkan banyaknya pengendara di bawah umur yang terjaring razia tanpa menggunakan helm di wilayah Karimun. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Karimun mengungkapkan banyaknya pengendara di bawah umur yang terjaring razia tanpa menggunakan helm di wilayah Karimun. Kejadian ini terungkap dalam serangkaian penertiban kendaraan bermotor yang merupakan bagian dari Operasi Patuh Seligi 2024.

"Temuan kami, hampir sebagian yang terjaring dalam razia anak di bawah umur dan tidak menggunakan helm. Tentunya, hal ini sangat membahayakan, karena selain mengancam keselamatan sang anak, juga mengancam pengendara lainnya," kata Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri, Kamis, 18 Juli 2024.

Disebutkannya, anak di bawah umur masih memiliki pemikiran yang labil, sehingga saat berkendara bisa mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Restorative Justice Berhasil Rukunkan Keluarga yang Retak Akibat KDRT di Karimun

Maka, AKP Bakri meminta kepada orang tua yang memiliki anak usia remaja atau masih duduk dibangku SD dan SMP untuk melarang putra-putrinya mengendarai sepeda motor.

"Berkendara bukan sekedar memutar gas dan langsung jalan, tapi di situ juga ada pengambilan keputusan, memutuskan kecepatan itu seperti apa, mendahului orang itu bagaimana. Jadi para orang tua harus berperan untuk melarang putra putrinya yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan sendiri di jalan," katanya.

Disebutkan Bakri, aturan berkendara bagi anak yang berusia di bawah umur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sepekan di Tanjungbalai Karimun: Cerah Berawan dan Hujan Ringan, Info BMKG

Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Bagi anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.

"Orang tua jangan mengorbankan keselamatan anak. Mari sama-sama kita ciptakan keselamatan berlalu lintas di wilayah Karimun," katanya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :