Mantan CSO Bank Mandiri Tanjungpinang, Muhammad Imam Tabarani, Divonis 5 Tahun 5 Bulan Penjara atas Kasus UU ITE dan Perbankan

Mantan CSO Bank Mandiri Tanjungpinang, Muhammad Imam Tabarani, Divonis 5 Tahun 5 Bulan Penjara atas Kasus UU ITE dan Perbankan

Terdakwa usai mendengarkan sidang vonis dari hakim pengadilan negeri Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Muhammad Imam Tabarani, mantan Customer Service Officer (CSO) Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan hukuman 5 tahun 5 bulan penjara. 

Putusan ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 16 Juli 2024. Imam Tabarani dinyatakan bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perbankan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand, dengan hakim anggota Fausi dan M. Ikhsan, juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, hukuman penjara akan ditambah selama 4 bulan.

Baca juga: Sidang Perdana Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam: Isi Tuntutan HNSI Batam Terungkap

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Muhammad Imam Tabarani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 5 bulan dan denda Rp10 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany dari Kejari Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Jan Wahyu, langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang terungkap bahwa Muhammad Imam Tabarani, dalam kapasitasnya sebagai CSO Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, telah mengambil dan mencairkan dana nasabah sebesar Rp700 juta. 
Tindakan ini terungkap setelah PT. PROSERV, pemilik rekening yang dananya diambil terdakwa, mengajukan surat komplain ke Bank Mandiri pusat di Jakarta. 

PT. PROSERV melaporkan adanya transaksi pendebetan tanpa instruksi pimpinan perusahaan sebanyak empat kali dari Desember 2022 hingga Januari 2023 dengan total Rp700 juta. 
Pendebetan ini dilakukan melalui layanan perbankan elektronik Bank Mandiri, Mandiri Cash Management (MNC Lite).

Baca juga: Kejari Batam Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan

Hasil audit internal oleh tim Bisnis Control Bank Mandiri Area Batam menemukan bahwa terdakwa telah membuat akun Mandiri Cash Management (MNC Lite) atas nama PT. PROSERV dan menggunakan fasilitas tersebut untuk mengirimkan link token ke rekan kerjanya serta menyetujui transaksi di akun miliknya sendiri. 

Terdakwa kemudian memindahkan dana dari rekening PT. PROSERV ke rekening BCA milik Juniah, yang selanjutnya dikirimkan ke rekening Dwi Maryanto, teman terdakwa. Dwi Maryanto kemudian menyetorkan dana tersebut kembali ke rekening terdakwa di Bank BCA.

Vonis ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku perbankan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :