Mulai Tahun Ini, Pekerja Asing di RI Harus Bisa Berbahasa Indonesia

Mulai Tahun Ini, Pekerja Asing di RI Harus Bisa Berbahasa Indonesia

Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan (foto:viva)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan mulai awal tahun ini, para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia harus belajar dan mahir berbahasa Indonesia. Tak terkecuali pekerja asing di Batam.

Hal ini seiring dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang tengah menggodok revisi Permenakertrans No 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Revisi Permenakertrans ini ditargetkan tuntas diharmonisasikan Kementerian Hukum dan HAM pada Februari 2015.

"Kita harapkan Februari mendatang revisi selesai dan uji kemampuan bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA yang ingin bekerja di Indonesia," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/1/2015).

Dalam mempersiapkan materi uji kemampuan bahasa Indonesia, kata Hanif, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker telah bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia. Kemungkinan uji kemampuan bahasa Indonesia bagi para TKA tersebut itu akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia, seperti tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language) .

Hanif menambahkan, selain uji kemampuan bahasa Indonesia, dalam rancangan revisi Permenaker itu para TKA yang juga harus memenuhi persyaratan lainnya dengan cara mengunggah (upload) dokumen perizinan melalui sistem online.

"Syarat lain yang harus dipenuhi para TKA itu adalah memiliki ijazah minimal diploma atau S1 yang diunggah oleh TKA. Juga menyertakan sertifikat uji kompetensi untuk masing-masing jabatan dan keterangan pengalaman kerja," kata Hanif.

Selain itu, demikian Hanif, para TKA pun harus bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping berdasarkan nama, alamat, jabatan, dan kontrak kerja. Namun persyaratan tersebut dikecualikan bagi TKA dengan posisi direksi dan komisaris, after sales service, dan jasa impresariat (penyelenggaraan hiburan berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis atau olahragawan Indonesia dan asing).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews