Takut Disalahgunakan, Polisi Musnahkan 24 Gram Sabu

Takut Disalahgunakan, Polisi Musnahkan 24 Gram Sabu

Ilustrasi pemusnahan sabu-sabu (foto/antara)

Pekanbaru -  Polresta Pekanbaru memusnahkan 24 gram narkoba jenis sabu di Mapolresta, Selasa (30/12/2014). Pemusnahan ini menghindari penyalahgunaan oleh anggota polisi yang mungkin saja terjadi. 

Pemusnahan dihadiri pihak dari BNN Kota Pekanbaru, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sertai Balai POM.

Barang bukti itu adalah barang sitaan dari dua tersangka kepemilikan narkohba, Sriono alias Yono serta Yulis Kristio Wicaksono. Mereka ditangkap 13 Desember lalu.  Polisi menangkap keduanya di Jalan Durian, saat tengah mengkonsumsi.

Kasat Narkoba, Kompol Hicca Alexfonso Siregar mengatakan, pemusnahan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba. Selain itu juga menghindari penyalahgunaan. “Sebagai antisipasi agar barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Hicca.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews