Hukuman Mati

Terpidana Mati asal Tanjungbalai Karimun Segera Dieksekusi di Nusakambangan

Terpidana Mati asal Tanjungbalai Karimun Segera Dieksekusi di Nusakambangan

Jakarta - Terpidana mati dari Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, segera dieksekusi mati. Kasus pembunuhan berencana itu berinisial TJ. Pelaksanaan hukuman mati akan dilangsungkan di Nusakambangan. 

Kendati demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan empat orang terpidana mati. Sedangkan terpidana mati lainnya, akan dihadapkan di depan regu tembakdari Jakarta Utara atas nama GS. Saat ini GS tinggal menunggu waktu pelaksanaan eksekusi dan dilakukan di Nusakambangan.

"Terakhir terpidana mati a/n TJ kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Kep Riau, saat ini dalam proses pelaksanaan dan direncanakan di Nusakambangan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana kepada wartawan di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (24/12/2014) seperti dilansir detik.com.

Mengenai rencana eksekusi di Nusakambangan, Kejaksaan sudah memperoleh izin tertulis dari Dirjen PAS Kemenkum HAM untuk menggunakan pulau di Cilacap itu sebagai tempat eksekusi.

Adapun 4 gembong narkoba yang rencananya akan dieksekusi mati bulan ini dibatalkan. Keempatnya yaitu:

1. WNI berinisial AH

2. WNI berinisial PL

3. WN Malawi berinisial MD

4. WN Brasil berinisial MACM

Bagaimana dengan Benny Sudrajat? Ternyata pemilik kasus narkoba terbesar di Asia itu juga tidak masuk daftar eksekusi mati. Padahal, jaksa menuntut Benny dan 8 orang lainnya dengan tuntutan mati. Tapi setelah dipenuhi pengadilan, keduanya malah dibiarkan hidup oleh jaksa di LP Pasir Putih, Nusakambangan. Gara-gara tidak ditembak mati jaksa, Benny kembali membangun pabrik narkoba dengan mengendalikan dari balik penjara.

Hingga saat ini, ada sekitar 64 orang gembong narkoba yang belum juga dieksekusi mati dan dibiarkan hidup di dalam penjara. 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews