Dugaan Penggelapan Handphone di PT Satnusa Persada, Een Safnita Resmi Didakwa, Terancam 5 Tahun Pidana Penjara
Een (24 tahun) seorang karyawati PT Sat Nusapersada mengenakan baju oranye digelandang Polisi setelah menggelapkan ratusan unit handphone milik perusahaan. (Sumber : tangkapan layar video yang beredar di sosial media).
Batam, Batamnews – Een Safnita, seorang staf di PT Satnusa Persada Tbk, resmi didakwa atas kasus penggelapan handphone di perusahaan tersebut. Kasus yang terdaftar di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 370/Pid.B/2024/PN Btm, mencatatkan bahwa dakwaan telah diajukan pada Senin, 1 Juli 2024.
Een telah dihadirkan di persidangan di PN Batam pada 9 Juli 2024 lalu. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Een Safnita melakukan serangkaian penggelapan dari tanggal 18 Mei 2024 hingga 29 Mei 2024.
Ia diduga mengambil secara bertahap handphone dari proses produksi di PT. Satnusa Persada Tbk menggunakan tray penyimpanan, dan kemudian menyembunyikannya di bawah baju kerjanya sebelum membawa keluar dari perusahaan.
Baca juga: Karyawati PT Sat Nusapersada Batam Gelapkan Ratusan Handphone untuk Bayar Hutang Pinjol
Dalam kurun waktu tersebut, Een dikatakan telah mengambil total 143 unit handphone berbagai merek, dengan nilai estimasi kerugian bagi perusahaan mencapai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Dari hasil penjualan handphone yang diduga dijual, terdakwa dikabarkan menggunakan uang sejumlah Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Arif Darmawan Wiratama, S.H., penuntut umum dalam kasus ini, telah menyiapkan dakwaan berdasarkan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan. Safnita yang telah berkerja sebagai Staff Complate PRO di PT. Satnusa Persada selama lima tahun, kini menghadapi ancaman hukum serius atas perbuatannya.
Sidang pertama dijadwalkan akan segera diadakan, dengan publik dan media sudah menunjukkan ketertarikan tinggi terhadap jalannya kasus ini, yang menjadi salah satu kasus penggelapan terbesar dalam sektor industri di Batam tahun ini.
(CR1)

Komentar Via Facebook :