Caleg Partai Gerindra Muhammad Najib Dilakukan PAW Oleh Partai Lamanya

Caleg Partai Gerindra Muhammad Najib Dilakukan PAW Oleh Partai Lamanya

Muhammad Najib anggota DPRD Bintan yang saat ini menjadi Caleg DPRD Kepri dari Gerindra.

Bintan, Batamnews - Calon anggpota legislatif dari Partai Gerindra Muhammad Najib, yang saat ini memimpin peraih suara terbanyak ketiga dari Partai Gerindra untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dapil Kepulauan Riau 2, mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partai lamanya. 

PAW ini dilakukan dalam rangka mengisi sisa masa jabatan 2019-2024, dan berlangsung di Aula Kantor DPRD Bintan Buyuh, Kabupaten Bintan, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Sebelumnya, Muhammad Najib berasal dari Partai Demokrat dan beralih ke Partai Gerindra. Ia digantikan oleh Azman, yang juga dari Partai Demokrat dan memiliki suara terbanyak kedua setelah Najib pada pemilihan Legislatif tahun 2019.

Baca juga: Daftar Calon Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Bintan 2024-2029, Hasil Rekapitulasi KPU 

Wakil Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menjelaskan bahwa keputusan PAW ini diambil setelah adanya putusan dari Gubernur Kepulauan Riau Nomor 36 tahun 2024, yang dikeluarkan pada 24 Februari 2024.

Proses PAW dilakukan karena Najib pindah partai politik, sehingga penggantinya, Azman, diajukan untuk mengisi sisa masa jabatan 2019-2024. 

PAW sendiri dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti tidak menjabat lagi, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau adanya berhalangan tetap.

Baca juga: Hasil Sementara Pleno Terbuka KPU Bintan Partai Golkar Raih 3 Kursi di Dapil 1, Cek Hasilnya!

Fiven berharap agar anggota DPRD yang baru dilantik dapat memberikan yang terbaik dalam segala kegiatan di DPRD, terutama untuk masyarakat Bintan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews